SIUJK
SIUJK adalah singkatan dari “Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi” dalam bahasa Indonesia. SIUJK diperlukan bagi perusahaan atau individu yang melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan merupakan persyaratan wajib untuk kegiatan usaha terkait konstruksi. SIUJK bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi tersebut mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Harap dicatat bahwa persyaratan dan prosedur untuk memperoleh SIUJK dapat bervariasi berdasarkan jenis dan skala layanan konstruksi yang diberikan. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai SIUJK atau masalah hukum lain yang terkait dengan layanan konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi tim kami di Legalku.