Bisnis franchise menjanjikan? simak 8 persyaratan pentingnya

Bangun bisnis franchise
Bangun bisnis franchise

A : Hallo legalku, saat ini saya hendak menjadikan bisnis saya sebagai bisnis franchise, kira kira apa saja syarat yang harus saya penuhi untuk melaksanakan bisnis ini? terimakasih.

Franchise atau Waralaba adalah salah satu tipe usaha yang saat ini populer dijalankan oleh setiap orang karena dianggap dapat menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan membutuhkan modal yang cukup besar juga. Bisnis franchise merupakan salah satu bisnis alternatif bagi para pengusaha bisnis untuk mengembangkan usahanya agar jangkauannya lebih luas dalam masyarakat dan dapat menentukan prosedur sendiri.

Sebenarnya, apa itu franchise? kenapa konsep bisnis ini dapat menghasilkan keuntungan besar?

perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat dua istilah dalam bisnis franchise yaitu franchisor dan franchisee. Franchisor adalah sebuah istilah yang diperuntukkan kepada pihak yang berperan sebagai pengusaha, sedangkan franchisee adalah pihak yang akan menjadi mitra usaha dari franchisor. Untuk dapat menjalankan bisnis franchise, kedua pihak diatas perlu melakukan kesepakatan yang akan menciptakan perikatan dan dituangkan ke dalam perjanjian franchise. Perjanjian franchise perlu diadakan sebab franchisee akan memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) antara lain nama, merek dagang, hak cipta atas logo, desain industri, dan rahasia dagang dari pihak tersebut. Agar dapat membuat franchise pihak franchisor secara khusus harus memenuhi ketentuan dibawah ini :  

  • Tidak memerlukan entitas hukum, tetapi akan dikenakan pemungutan pajak yang cukup tinggi ketika menerima royalti dari franchisee
  • Diharuskan untuk memiliki pengalaman dalam bisnis minimal 5 tahun
  • Menyiapkan  Standard Operating Procedure (SOP) yang berisi kualitas dan layanan barang atau jasa yang diperdagangkan
  • Harus dapat memberikan dukungan kepada franchisee

Sedangkan untuk membuat franchise harus memenuhi beberapa ketentuan ini :

  • Diharuskan untuk memiliki karakteristik bisnis yang unik sehingga dapat dibedakan dengan bisnis lainnya
  • Harus dapat menghasilkan keuntungan 
  • Bisnis  yang dimiliki oleh franchisor harus terdaftar hak kekayaan intelektualnya di DJKI
  • Memiliki prosedur  standar untuk perusahaan atau yang dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berisi kualitas dan layanan barang atau jasa yang diperdagangkan

Dari pemaparan diatas maka dapat dipahami bahwa Franchise atau waralaba adalah suatu bisnis yang dimana seorang franchisee akan menjadi mitra usaha dari franchisor untuk melakukan kegiatan pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas milik franchisor. Tentunya pihak franchisee diwajibkan untuk membayarkan royalti, fee dan pembagian keuntungan dengan franchisornya sebagai imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Pendaftaran franchise harus dilakukan oleh pihak franchisor dan pihak franchisee, yang dimana pihak franchisor akan mendaftarkan prospek penawaran dari program waralaba yang akan dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Indonesia tempat franchisor berada dan didasarkan pada hukum Indonesia serta dalam Bahasa Indonesia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan. Dan bagi pihak franchisee hanya perlu melakukan pendaftaran perjanjian waralaba ke Kementerian Perdagangan.

Keuntungan dan kekurangan yang perlu kamu ketahui dalam menjalankan konsep bisnis franchise adalah sebagai berikut :

Keuntungan :

  • Brand telah banyak dikenal oleh masyarakat sehingga mudah dalam melakukan promosi
  • Telah terbangun kerjasama dengan franchisor
  • Adanya dukungan langsung oleh franchisor, sehingga mencegah terjadinya kebingungan oleh franchisee
  • Memiliki peluang bisnis yang sukses

Kekurangan :

  • Adanya kendali penuh oleh franchisor
  • Membutuhkan modal yang cukup besar
  • Franchisee diwajibkan untuk membayar royalti dan adanya pembagian keuntungan dengan pihak franchisor
  • Memiliki supplier yang terbatas karena telah ditetapkan secara langsung oleh franchisor. Hal ini disebabkan franchisor mengendalikan secara penuh manajemen usaha franchise dengan diaturnya ketentuan dan kebijakan terkait produk yang diperdagangkan

Selanjutnya terdapat ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjalankan bisnis usaha franchise/waralaba:

  • Memiliki ciri khas usaha;
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  • Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  • Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  • Adanya dukungan yang berkesinambungan;
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Setelah calon franchisee dan franchisor memenuhi persyaratan diatas, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan perizinan yang terbagi menjadi tiga persyaratan yaitu sebagai berikut :

Syarat pra-kontrak

  • Identitas para pihak
  • Dokumen hukum
  • Riwayat bisnis
  • Struktur organisasi
  • Jumlah bisnis dan daftar franchise

Syarat administratif

  • KTP Pemohon
  • Form Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang disertakan dengan cap perusahaan, tanda tangan direktur dan meterai
  • Prospektus penawaran waralaba
  • Perjanjian waralaba/franchise
  • Izin usaha
  • Tanda bukti pendaftaran HAKI
  • Akta pendirian badan hukum
  • NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan

Syarat teknis

  • Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan
  • Kedua pihak baik franchisor maupun franchisee diharuskan untuk menggunakan setidaknya  80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis yang berasal dari Indonesia dan diproduksi dalam negeri.
  • Pihak franchisor dan franchisee harus bekerja sama dengan perusahaan supplier yang memiliki skala usaha kecil dan menengah 

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang bisnis franchise/waralaba, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Artikel Lainnya

Legalku Bantu Pengusaha Thailand Dirikan Perusahaan di Indonesia

Event internasional yang menyasar para pengusaha dari industri digital ini dihadiri oleh lebih dari 100 exhibitor dari seluruh Asia. Bekerjasama dengan INTCC (Indonesia-Thai Chamber of Commerce), Indonesia mengirimkan perwakilan 7 startup teknologi dan salah satunya adalah LEGALKU, yang fokus pada persoalan hukum bisnis.

Baca »

Penjelasan Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI