Tindakan Investasi Ilegal di Indonesia

Investasi ilegal secara umum dapat diartikan sebagai investasi yang tidak memiliki izin oleh lembaga negara terkait atau dalam Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertanyaan:

Halo belakangan ini Saya dapat banyak penawaran investasi yang tidak jelas, sebenarnya siapa yang menangani investasi bodong di Indonesia? Bagaiman cara agar saya dapat memilih investasi yang tepat dan aman? (Diah, Bogor)

Jawaban:

Investasi ilegal telah menjadi permasalahan di negara manapun. Terutama di negara berkembang, termasuk Indonesia, akan cenderung memiliki tingkat investasi ilegal yang lebih tinggi dibandingkan pada negara maju. Investasi ilegal secara umum dapat diartikan sebagai investasi yang tidak memiliki izin oleh lembaga negara terkait atau dalam Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibat dari investasi ilegal ini dapat berujung kepada investasi bodong atau fiktif, dalam kasus ini dapat dipastikan bahwa konsumen tidak akan mendapatkan uangnya kembali karena memang penyedia layanan investasi tersebut bertujuan untuk melakukan penipuan. Namun investasi ilegal juga dapat berupa layanan investasi yang memberikan kinerja dengan benar namun belum memiliki izin dari OJK untuk menjalankan usahanya. Pada kondisi ekonomi yang sedang melemah saat ini pun angka penawaran investasi ilegal menjadi semakin tinggi karena masyarakat sedang mencari alternatif lain dalam mencari keuntungan. Mengutip IDX Channel, pada bulan April 2020 kemarin OJK telah menutup 18 kegiatan usaha karena diduga telah melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kewenangan OJK dalam mengatasi investasi ilegal di Indonesia Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dimana OJK memiliki wewenang dan tugas OJK dalam mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat). Selain itu dasar hukum untuk perlindungan masyarakat dari pelaku usaha juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara khusus OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK 1/2013) sebagai langkah awal dalam menangani pelaku usaha ilegal di industri keuangan. Namun secara khusus setiap industri keuangan pun diatur dalam msaing masing Peraturan OJK (POJK). Sebagai contoh dalam hal Peer to Peer Lending yang biasa dilakukan oleh perusahaan Financial Technology (Fintech) telah diatur secara khusus dalam POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016). Dimana dalam POJK 77/2016 mengatur bahwa penyelenggara atau pelaku usaha wajib untuk mengajukan pendaftaran dan perizinan dari OJK.

Tentu hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa investasi yang diatawarkan bukanlah yang berkaitan dalam industri jasa keuangan melainkan lebih berhubungan dengan indsutri lainnya. Oleh karena itu sangat disarankan untuk mengetahui secara benar siapa yang menjadi regulator dan pengawas pada perusahaan tersebut. Apabila masyarakat merasa ragu atau bingung atas tawaran investasi maka dapat mananyakannya ke masing – masing kontak regulator terkait seperti:*

    • Otoritas Jasa Keuangan (Telp: 1500-655);
    • Kementerian Perdagangan (Telp: 021 3858 171);
    • Badan Koordinasi Penanaman Modal (Telp: 021 5252 008);
    • Kementerian Koperasi dan UKM (Telp: 021 520 436672);
    • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Telp: 021 3452 841).

Sangat disarankan agar masyarakat untuk berhati – hati mengenai seluruh jenis tawaran investasi yang ada. Menurut Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, melakukan investasi sebaiknya masyarakat selalu mengingat prinsip 2L yaitu logis dan legal. Logis berarti masyarakat harus dapat skeptis atas penawaran yang bersifat tidak memiliki resiko dan legal tentunya bermaksud agar kegiatan usaha tersebut memiliki izin dan tidak melanggar hukum. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini maka mohon menghubungi Customer Service Legalku untuk segera dihubungkan kepada ahli kami.

*data diperoleh melalui situs resmi Satgas Waspada Investasi berikut: https://waspadainvestasi.ojk.go.id/faq

Artikel Lainnya

Perbedaan Badan Usaha PT Dengan CV

Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Perseroan Terbatas (PT) dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda. Dilihat dari berbagai aspek, berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara PT dengan CV:

Baca »

How to Make a “Legally Strong” Covenant

The legal terms of the agreement are regulated in Article 1320 of the Civil Code (KUHPer), in short, the legal terms of the agreement contain the following:
1. Agreed;
2. Proficient;
3. For lawful causes;
4. Certain things.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI