Mendirikan Bisnis Apotek Wajib Punya Legalitas Usahanya!

Bisnis Apotek

Mendirikan Bisnis Apotek Wajib Punya Legalitas Usahanya!

Bisnis Apotek

“Setiap bidang usaha pasti membutuhkan izin usahanya supaya produk dapat diedarkan secara legal. 

Dan karena berhubungan dengan masyarakat luas, sehingga keamanannya wajib terjamin.”

Bisnis Apotek

Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian dimana menjadi tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter dan memperdagangkan barang-barang kebutuhan medis. 

Selain industri makanan, salah satu usaha yang memiliki perkembangan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun ialah usaha di industri farmasi. Kebutuhan obat-obatan dan perlengkapan medis kian meningkat, bahkan kini usaha apotek dapat dilakukan secara daring.

Selain karena beriringan dengan kebutuhan sehari-hari manusia, industri farmasi kian berkembang karena kesadaran masyarakat terhadap kesehatan sudah semakin tinggi. Sehingga tak heran lagi bila permintaan produk apotek selain obat-obatan, seperti vitamin, suplemen, dan alat kesehatan guna menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh semakin meningkat kian hari.

Walaupun memiliki prospek yang bagus untuk memulai usaha apotek, tetapi memiliki resiko yang cukup tinggi untuk mendirikan usaha apotek. Maka dari itu, perlu adanya jaminan yang menyatakan bahwa usaha tersebut legal dan dijamin keamanannya karena termasuk usaha dengan kategori resiko tinggi.

Karena berasosiasi dengan praktik apoteker, apoteker wajib bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional apotek. Oleh karena itu, dibutuhkan izin usaha apotek (SIA) dan surat izin praktik apoteker (SIPA).

Baca juga: Intip Peluang Digitalisasi Apotek! 5 Persyaratan Izin Apotek yang Perlu Kamu Tahu!

Spesifikasi Bisnis Apotek

Bagi setiap pelaku usaha, wajib mengurus perizinan usahanya supaya tidak dicap sebagai usaha yang ilegal. Melalui Sistem OSS, para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya sehingga mendapatkan izin usahanya.

Namun, perlu diketahui juga bahwa para pelaku usaha menentukan kode KBLI jenis usaha yang akan didirikan. Untuk usaha apotek dapat menggunakan kode 47721 yang termasuk dalam kategori perdagangan eceran barang dan obat farmasi dan menunjukkan bahwa kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat resiko tinggi. Kelompok usaha yang termasuk ke dalam KBLI ini, ialah usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk (sediaan) di apotek dan juga vitamin, suplemen kesehatan, serta termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet seperti kantong darah, dan sebagainya.

Perizinan yang Perlu Dipersiapkan untuk Mendirikan Bisnis Apotek

Supaya kegiatan bisnis dapat berjalan dengan lancar dan legal, maka ada beberapa dokumen perizinan yang perlu dipersiapkan sebelum mulai mendirikan suatu bisnis. Khusus untuk bisnis apotek, ada beberapa perizinan yang wajib dimiliki karena tingkat resiko yang dimiliki tergolong cukup tinggi sehingga perlu memberikan jaminan untuk keamanan masyarakat atas produk yang dijualnya.

Baca juga: Perbedaan Antara PT Kecil, Menengah, dan Besar

NPWP

Selain dibutuhkan guna kepentingan administrasi perpajakan, NPWP juga bermanfaat guna pengurusan dan pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
 
Para pelaku usaha yang tertarik untuk mendirikan bisnis apotek pun memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Karena nantinya akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan surat izin usaha apotek (SIA).
 

NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) ditujukan sebagai identitas para pelaku usaha yang dapat menjadi dokumen pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), API (Angka Pengenal Impor), dan TDI (Tanda Daftar Industri). 

Dalam proses untuk memperoleh NIB, diperlukan untuk mempersiapkan dokumen KTP dan NPWP melalui sistem OSS.

SIA

Setelah memenuhi kedua persyaratan NPWP dan NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan SIA (Surat Izin Apotek). Yang merupakan suatu bukti tertulis yang ditujukan sebagai bukti izin penyelenggaraan layanan dan penjualan barang-barang farmasi hingga obat-obatan secara legal.

Bukti izin apotek ini diberikan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten kepada apoteker atau pelaku bisnis. SIA wajib dimiliki jika ingin mendirikan bisnis apotek, baik dalam skala mikro, kecil, maupun menengah.

SIPA

Setiap apoteker yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian memiliki kewajiban surat izin praktik apoteker (SIPA) sesuai tempat fasilitas kefarmasian. 

Hal ini dikarenakan sarana pelayanan kefarmasian yang erat kaitannya dengan praktik apoteker dan resiko tinggi dari apotik karena menjual obat-obatan dan peralatan medis ke masyarakat. Sehingga, bagi para pemilik bisnis apotek yang bukan seorang apoteker wajib menunjuk seorang apoteker sebagai penanggung jawab apotek.

Pengaturan Apotek dan Apoteker

Kewajiban pemenuhan persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) NO. 26 Tahun 2018 yang mengatur bahwa apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan, yaitu apoteker.

Dan berdasarkan hal tersebut, maka apoteker memiliki tanggung jawab dan kewajiban guna memenuhi dan mengurus berbagai persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi, termasuk pengurusan SIA.

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha bisnis apotek? Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/

Artikel Lainnya
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

Sudah tau perbedaan kedua laporan ini? WLKP & LKPM

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Business

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, legalku siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI