Drafting Agreement

Drafting agreement adalah proses penyusunan dokumen perjanjian secara rinci dan jelas. Drafting agreement melibatkan penulisan atau pembuatan naskah perjanjian yang memuat semua ketentuan, syarat, hak, kewajiban, dan detail lainnya yang relevan untuk mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Proses drafting agreement memerlukan kejelasan dalam menyusun bahasa hukum yang dapat meminimalkan potensi penafsiran ganda dan konflik di masa depan.

"Drafting agreement" adalah proses penyusunan dokumen perjanjian secara rinci dan jelas. Drafting agreement melibatkan penulisan atau pembuatan naskah perjanjian yang memuat semua ketentuan, syarat, hak, kewajiban, dan detail lainnya yang relevan untuk mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Proses drafting agreement memerlukan kejelasan dalam menyusun bahasa hukum yang dapat meminimalkan potensi penafsiran ganda dan konflik di masa depan.

Trusted by leading brands

Layanan Drafting Agreement

Rencanakan Masa Depan Bisnis Anda dengan Drafting Agreement Profesional dari Legalku!

  1. Perjanjian Sewa (Lease Agreement):

    • Digunakan untuk menyusun hak dan kewajiban antara penyewa dan pemilik properti.
  2. Perjanjian Kerja (Employment Agreement):

    • Mendefinisikan hubungan kerja antara majikan dan karyawan, mencakup gaji, tanggung jawab pekerjaan, dan ketentuan lainnya.
  3. Perjanjian Kerjasama Bisnis (Business Partnership Agreement):

    • Menetapkan ketentuan-ketentuan kerjasama antara dua atau lebih pihak dalam bisnis.
  4. Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement):

    • Digunakan untuk mengatur pembelian atau penjualan barang atau jasa antara dua belah pihak.
  5. Perjanjian Lisensi (License Agreement):

    • Menetapkan hak dan kewajiban terkait dengan penggunaan suatu hak kekayaan intelektual atau properti oleh pihak lain.
  6. Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement):

    • Mengatur persyaratan dan ketentuan terkait dengan pinjaman uang antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
  7. Perjanjian Non-Disclosure (Non-Disclosure Agreement – NDA):

    • Digunakan untuk melindungi informasi rahasia dan mengatur pembagian informasi antara pihak-pihak yang terlibat.
  8. Perjanjian Sewa Guna Usaha (Operating Lease Agreement):

    • Merinci persyaratan sewa guna usaha yang melibatkan penggunaan aset atau peralatan untuk jangka waktu tertentu.
  9. Perjanjian Karyawan Bebas (Freelance Agreement):

    • Menjelaskan hubungan antara pemberi tugas dan pekerja lepas, termasuk pembayaran dan batasan tanggung jawab.
  10. Perjanjian Pernikahan (Prenuptial Agreement):

    • Merinci hak dan kewajiban finansial pasangan sebelum pernikahan.
  11. Founder Agreement:

    • Founder Agreement, atau Perjanjian Pendiri, adalah dokumen hukum yang digunakan oleh pendiri atau pemilik perusahaan untuk mengatur hubungan antara para pendiri bisnis tersebut. Dokumen ini mencakup sejumlah aspek, termasuk hak, kewajiban, tanggung jawab, dan persetujuan bersama di antara para pendiri.
  12. Shareholder Agreement

    • erjanjian Pemegang Saham, atau Shareholder Agreement, adalah dokumen hukum yang mengatur hubungan antara pemegang saham dalam sebuah perusahaan. Dokumen ini merinci hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pemegang saham, serta menciptakan dasar hukum untuk menjalankan perusahaan dengan efisien.

Dipercaya di seluruh dunia dan digunakan di lebih dari 450 merek dan bisnis terkemuka yang terkenal

Legalku telah membantu saya dengan profesionalisme dan keahlian mereka dalam proses drafting agreement. Dari awal hingga akhir, tim Legalku memberikan pelayanan yang sangat baik dan merinci setiap aspek dari perjanjian bisnis kami dengan cermat. Mereka memahami kebutuhan kami dan menyusun dokumen hukum yang sesuai dengan kebijakan dan tujuan perusahaan kami. Saya sangat puas dengan hasilnya dan merekomendasikan Legalku kepada siapa pun yang mencari layanan drafting agreement yang handal dan berkualitas tinggi.

Alfian Tegar

Konsultasikan Agreement anda Sekarang

Perjanjian-perjanjian ini dirancang untuk menciptakan dasar hukum yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat, mengurangi risiko perselisihan, dan melindungi kepentingan masing-masing pihak. Kesepakatan ini dapat diperoleh atau disusun dengan bantuan profesional hukum untuk memastikan kejelasan dan keabsahan hukumnya.

home (1)
chat (1)
layanan (1)

Ada yang bisa LISA Bantu?

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI