Fungsi-fungsi Corporate Social Responsibility (CSR)
Secara umum, fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan.
Secara umum, fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan.
Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Perseroan Terbatas (PT) dengan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda. Dilihat dari berbagai aspek, berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara PT dengan CV:
Terima kasih atas pertanyaannya. Klasifikasi mengenai apakah PT yang anda dirikan merupakan PT Kecil, Menengah, atau Besar dapat dilihat dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT tersebut.
Pemutusan hubungan kerja di Indonesia diatur dalam Pasal 61 yang menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat terjadi apabila :
pekerja meninggal dunia;Â
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;Â
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan ata
Dalam definisi tersebut maka mencakupi pelaku usaha yang memproduksi barang dan/atau memberikan jasa kepada konsumen. Dalam kasus produk yang tercemar UU Perlindungan Konsumen
Founders Agreement akan menjadi komitmen awal dari setiap pendiri untuk mendirikan perusahaan impiannya dengan sungguh – sungguh.
Sesuai dengan komitmen untuk berinvestasi di 30 startup asal Indonesia, UMG Idealab yang terafiliasi dengan UMG Group Myanmar, kembali mengumumkan penggelontoran dana terbarunya. Kali ini mereka memberikan pendanaan awal untuk startup Legalku Digital
As a legal tech startup, Legalku provides two kinds of services: On-demand legal consultation service and a SaaS platform
Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Saat memulai hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, perjanjian kerja merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk mengatur hubungan kerja tersebut. Di mana, kontrak kerja atau perjanjian kerja ini berfungsi untuk melindungi para pihak, baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri karena hak dan kewajiban masing-masing pihak tertulis jelas beserta hal-hal yang dapat mengakhiri hubungan kerja.