Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya-karya intelektual untuk melindungi karya-karya tersebut dari penggunaan, reproduksi, distribusi, dan publikasi tanpa izin. Karya-karya yang dapat dilindungi oleh hak cipta meliputi tulisan, musik, gambar, film, seni rupa, serta karya-karya kreatif lainnya.

Dengan memiliki hak cipta atas karyanya, pencipta memiliki kontrol penuh terhadap bagaimana karya tersebut digunakan, serta berhak untuk menerima royalti atau imbalan atas penggunaan karyanya oleh pihak lain. Perlindungan hak cipta memberikan insentif kepada pencipta untuk terus menciptakan karya-karya baru, sementara juga melindungi kepentingan ekonomi dan moral dari karya tersebut.

Hak cipta biasanya diberikan kepada pencipta karya secara otomatis sejak karya tersebut diciptakan, namun di beberapa negara juga terdapat sistem pendaftaran hak cipta untuk memberikan bukti formal atas kepemilikan hak cipta.

Trusted by leading brands

Layanan Hak Cipta

Apakah Anda seorang pencipta yang ingin melindungi karya orisinal Anda dari penggunaan tanpa izin? Legalku siap membantu Anda mendaftarkan hak cipta untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat serta mengoptimalkan nilai ekonomi dari karya Anda.

Di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh perlindungan hak cipta, yaitu:

  1. Karya Orisinal: Karya tersebut harus merupakan hasil ciptaan asli dari penciptanya, bukan menjiplak atau meniru karya orang lain.

  2. Ekspresi dalam Bentuk Konkret: Karya tersebut harus diekspresikan dalam bentuk konkret yang dapat direproduksi, seperti tulisan, gambar, musik, atau rekaman.

  3. Kriteria Kekayaan Intelektual: Karya tersebut harus memiliki unsur kekayaan intelektual atau kebaruan yang mencerminkan ciptaan intelektual penciptanya.

  4. Perlindungan yang Ditetapkan: Karya tersebut harus masuk dalam kategori karya yang dilindungi menurut undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia.

Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, pencipta karya dapat memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, memanfaatkan, dan melindungi karyanya dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, pencipta dapat mengajukan pendaftaran hak cipta untuk memperoleh bukti formal atas kepemilikan hak cipta tersebut.

Pendaftaran hak cipta memberikan berbagai keuntungan bagi pencipta karya. Berikut adalah beberapa keuntungan yang didapat dari pendaftaran hak cipta:

  1. Perlindungan Hukum: Pendaftaran hak cipta memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap penggunaan tanpa izin, penyalinan, dan penyebarluasan karya oleh pihak lain. Pencipta dapat menggunakan bukti pendaftaran untuk menegakkan hak cipta secara legal.

  2. Hak Eksklusif: Pencipta yang telah mendaftarkan hak cipta memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mendistribusikan karyanya. Hal ini memberikan kontrol lebih atas pemanfaatan karya serta potensi penerimaan royalti dari penggunaan karya oleh pihak lain.

  3. Kepemilikan yang Jelas: Pendaftaran hak cipta memberikan bukti yang jelas bahwa pencipta adalah pemilik sah dari karya tersebut. Hal ini dapat mengurangi perselisihan terkait kepemilikan karya di masa depan.

  4. Nilai Ekonomi: Hak cipta yang terdaftar meningkatkan nilai ekonomi dari karya tersebut, sehingga dapat menjadi aset yang bernilai dalam konteks penjualan, lisensi, atau pengalihan hak cipta.

  5. Perlindungan Internasional: Pendaftaran hak cipta di Indonesia juga dapat menjadi dasar untuk memperoleh perlindungan hak cipta di negara-negara lain yang menjadi anggota perjanjian internasional terkait hak cipta, seperti Konvensi Bern, sehingga karya dapat dilindungi secara lebih luas.

Dengan demikian, pendaftaran hak cipta memberikan keuntungan yang signifikan bagi pencipta karya dalam hal perlindungan, pemanfaatan, nilai ekonomi, dan pengakuan atas karyanya.

Dipercaya di seluruh dunia dan digunakan di lebih dari 450 merek dan bisnis terkemuka yang terkenal

Saya sangat puas dengan layanan pendaftaran hak cipta yang disediakan oleh Legalku. Mereka memberikan pelayanan yang sangat profesional dan membantu saya melalui seluruh proses pendaftaran dengan sangat baik. Kini saya merasa lebih tenang karena karya-karya saya dilindungi secara hukum. Terima kasih Legalku!

Gwen alice

Konsultasikan Hak Cipta

Apakah Anda seorang pencipta yang ingin melindungi karya orisinal Anda dari penggunaan tanpa izin? Legalku siap membantu Anda mendaftarkan hak cipta untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat serta mengoptimalkan nilai ekonomi dari karya Anda.

✅ Bantuan ahli untuk proses pendaftaran hak cipta yang mudah dan efisien.

✅ Perlindungan hukum yang kuat terhadap penggunaan tanpa izin dan pelanggaran hak cipta.

✅ Kepemilikan yang jelas atas karya orisinal Anda.

✅ Potensi penerimaan royalti dan nilai ekonomi yang meningkat dari karya Anda.

home (1)
chat (1)
layanan (1)

Ada yang bisa LISA Bantu?

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI