Kredit Modal Usaha Bagi UMKM

Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan.

Pertanyaan

Halo Pakleg mau bertanya saya merupakan usaha baru yang ingin mengajukan peminjaman modal , namun dewasa ini banyak sekali alternatif dan saya takut akan kepastian dalam pembiayaanya , boleh kah minta penjelasan singkat mengenai kredit usaha UMKM dan persyaratanya? (Asya, Serang)

Jawaban: Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan. Untuk memahami mengenai permodalan perlu dijelaskan mengenai jenis dan tipe permodalan yang cocok untuk UMKM antara lain :

  1. fintech P2P Lending menawarkan pinjaman online proses cepat, dan mudah. Tidak sedikit P2P fintech yang menawarkan pinjaman modal usaha dengan skema lebih menarik dibandingkan bank.
  2. perusahaan e-commerce merupakan salah satu pihak yang dapat memberikan pinjaman modal usaha untuk merchant yang berjualan di platform e-commerce. Dengan menganalisa data perilaku merchant yang tersimpan di platform dan kerjasama dengan mitra penyedia pinjaman, e-commerce menawarkan skema pinjaman yang menarik buat modal usaha.
  3. perusahaan dompet elektronik atau e money non-bank meluncurkan cicilan tanpa kartu kredit atau PayLater. Paylater bisa dimanfaatkan pengusaha sebagai modal kerja untuk membiayai pengeluaran operasional.
  4. pinjaman modal usaha dari pemerintah, yaitu KUR, masih menawarkan bunga paling rendah karena adanya subsidi.

Perlu dipahami bahwa keempat alternatif permodalan diatas adalah suatu bentuk lembaga pembiayaan. Pengaturan mengenai lembaga pembiayaan pada hakikatnya diatur dalam Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.03/1988, dalam regulasi tersebut dijelaskan pengertian dari lembaga pembiayaan adalah:

“Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.” sedangkan Perusahaan pembiayaan adalah, badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.”

dan

“Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.”

Dalam UMKM permodalan pada umumnya hanya akan berhubungan dengan perusahan pembiayaan dan Pembiayaan Konsumen yang dijelaskan dalam pasal 3 Perpres Lembaga keuangan kegiatan dari usaha pembiayaan meliputi :

  1. Sewa Guna Usaha;
  2. Anjak Piutang;
  3. Usaha Kartu Kredit; dan/atau
  4. Pembiayaan Konsumen.

Namun yang perlu dipahami juga bahwa apakah perusahaan anda termasuk dalam kategori UMKM menurut UU No.20  Tahun 2008 menjelaskan pada pokoknya : sebuah usaha UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha dikatakan sebagai usaha mikro jika mempunyai kekayaan total paling banyak 50 juta Rupiah dan tidak termasuk di dalamnya perhitungan tanah dan bangunan tempat usaha. Selain menghitung kekayaan total dari usaha, bisa juga menghitung berdasarkan penghasilan dari pengusahanya. Jika mencapai 300 juta Rupiah setiap tahunnya, maka digolongkan sebagai pengusaha kategori mikro. Kemudian, sebuah usaha dikatakan usaha kecil jika mempunyai kekayaan total antara 50 juta Rupiah hingga 500 juta Rupiah dan pengusahanya mempunyai pendapatan antara 300 juta Rupiah sampai 2,5 miliar. Sementara, sebuah usaha dikatakan sebagai usaha menengah jika kekayaan totalnya antara 500 juta Rupiah hingga 10 miliar Rupiah atau pengusahanya memiliki pendapatan per tahun sekitar 2,5 miliar Rupiah hingga 50 miliar Rupiah Dalam pembiayaan pengkreditan umumnya akan di bagi menjadi 4 yaitu :

  1. Kredit Modal Kerja
  2. Kredit Investasi
  3. Kredit usaha Rakyat dan
  4. Kredit Usaha Mikro

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan Sedangkan Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja. Dalam situs bank mandiri berikut merupakan persyaratan -persyaratan yang harus ditempuh untuk mengajukan KUR dan KUM:

KUR Mikro dan KUR Ritel :

  • Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau
  • Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
  • Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
  • Tidak masuk daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
  • Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
  • Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

Syarat pengajuan KUM

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
  • Persyaratan Dokumen:
    • Copy KTP calon debitur dan copy KTP suami/istri calon debitur
    • Copy Kartu Keluarga (KK)
    • Copy Surat Nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (bagi yang berstatus cerai)
    • Copy NPWP
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana Calon Debitur memiliki usaha atau Surat Izin Usaha
  • Copy buku Mandiri Tabungan atau Mandiri TabunganMU atas nama Calon Debitur
Artikel Lainnya
Writing Business Letters (BL) is an important skill for every professional in the business world. BL serves not only as a communication tool but also reflects the professionalism and integrity of your company. In this guide, we will explore the important steps in writing effective and captivating BLs, as well as practical tips to enhance the success of your business communication.
Business Letters

Comprehensive Guide to Writing Business Letters

Writing Business Letters (BL) is an important skill for every professional in the business world. BL serves not only as a communication tool but also reflects the professionalism and integrity of your company. In this guide, we will explore the important steps in writing effective and captivating BLs, as well as practical tips to enhance the success of your business communication.

Baca »
Menentukan strategi term sheet yang tepat adalah langkah krusial dalam perjalanan sebuah startup. Dengan memahami tujuan perusahaan, memilih investor yang tepat, dan memperhatikan detail-detail penting seperti struktur modal, valuasi, klausa pelindung, dan persyaratan keluar, Anda dapat membantu memastikan kesuksesan jangka panjang perusahaan Anda.
Bisnis

Panduan Lengkap untuk Menentukan Strategi Term Sheet dalam Startup

Menentukan strategi term sheet yang tepat adalah langkah krusial dalam perjalanan sebuah startup. Dengan memahami tujuan perusahaan, memilih investor yang tepat, dan memperhatikan detail-detail penting seperti struktur modal, valuasi, klausa pelindung, dan persyaratan keluar, Anda dapat membantu memastikan kesuksesan jangka panjang perusahaan Anda.

Baca »
The NIB registration process is not actually complicated. It involves a series of administrative steps that must be taken by MSME actors. The initial step is to gather important documents, such as business owner identification, company establishment deeds (if applicable), business legality documents, and other supporting documents. Once these documents are prepared, the next step is to submit the registration to the relevant authority, such as the Tax and Company Registration Authority (BPPT) or the local Licensing Agency. After the verification process is completed, MSME actors will be provided with a valid Business Identification Number (NIB), indicating that their business has been officially and legally registered with the government.
Bisnis

Procedure and Benefits of NIB Registration for MSME Owners

The NIB registration process is not actually complicated. It involves a series of administrative steps that must be taken by MSME actors. The initial step is to gather important documents, such as business owner identification, company establishment deeds (if applicable), business legality documents, and other supporting documents. Once these documents are prepared, the next step is to submit the registration to the relevant authority, such as the Tax and Company Registration Authority (BPPT) or the local Licensing Agency. After the verification process is completed, MSME actors will be provided with a valid Business Identification Number (NIB), indicating that their business has been officially and legally registered with the government.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI