Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Produk yang Tercemar

Dalam definisi tersebut maka mencakupi pelaku usaha yang memproduksi barang dan/atau memberikan jasa kepada konsumen. Dalam kasus produk yang tercemar UU Perlindungan Konsumen

Pertanyaan:

Saya merupakan masyarakat Indonesia yang setiap hari mengkonsumsi baik barang maupun jasa yang Saya beli dari produsen, tetapi di tengah wabah virus Co Vid 19 Saya ragu apakah barang yang Saya konsumsi aman dari virus atau tidak. Bagaimana perlindungan terhadap Saya dan masyarakat lainnya sebagai konsumen apabila mengkonsumsi produk yang tercemar virus Co Vid 19?

Jawaban:

Hingga 5 Mei kemarin World Health Organization mencatat bahwa angka kasus pandemi Co Vid 19 sudah tembus di angka 3.5 juta kasus sementara di Indonesia Achmad Yurianto sebagai juru bicara Pemerintah terkait penanganan Co Vid 19 mengungumkan hingga 6 Mei 2020 terdapat 12.438 kasus Co Vid 19. Tingginya jumlah kasus ini terjadi karena mudahnya penyebaran virus Co Vid 19 dari manusia ke manusia lain. Menurut pengunguman dari WHO, penyebaran Co Vid 19 dapat terjadi melalui tetesan atau cairan yang keluar dari hidung atau mulut orang yang sudah terinfeksi ke benda atau permukaan yang kemudian dapat memasuki tubuh manusia yang sehat. Dengan system penyebaran yang seperti ini maka terdapat kemungkinan bahwa benda yang tercemar virus adalah produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Beberapa hari yang lalu terdapat kabar bahwa salah satu produk rokok di Indonesia tercemar virus Co Vid 19. Mudahnya cara penyebaran virus ini membuat masyarakat ragu apakah barang yang dikonsumsi terbebas dari virus Co Vid 19? Atas hal ini maka masyarakat sebagai konsumen seharusnya mendapatkan perlindungan hukum atas barang yang ia konsumsi.

Menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), masyarakat disebut sebagai konsumen apabila mengkonsumsi suatu barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat namun bukan untuk diperjualbelikan kembali. Sedangkan pelaku usaha menurut Pasal 1 butir 3 UU Perlindungan Konsumen adalah:

“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”

Dalam definisi tersebut maka mencakupi pelaku usaha yang memproduksi barang dan/atau memberikan jasa kepada konsumen. Dalam kasus produk yang tercemar UU Perlindungan Konsumen juga telah mengatur larangan terkait dengan hal ini, khususnya di Pasal 8 ayat 2 hingga 4 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

“Pasal 8

  1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. 
  2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. 
  3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.”

Prinsip yang dianut oleh UU Perlindungan Konsumen terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha diatur pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen. Pada pasal tersebut diatur bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang diakibatkan karena mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan pelaku usaha, kecuali apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa penggantian uang atau barang dan/atau jasa, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

UU Perlindungan Konsumen ini merupakan aturan yang berlaku untuk semua jenis barang dan/atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, namun aturan khusus mengenai produk barang dan/atau jasa telah diatur melalui aturan lainnya seperti Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Pada keadaan Pandemi Co Vid 19 pemerintah telah melakukan beberapa upaya khusus untuk melindungi konsumen diantaranya dengan melarang beroperasinya pabrik, kantor, maupun industri yang tidak dikecualikan untuk beroperasi dan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2020, dan beberapa aturan lainnya.

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]

Artikel Lainnya
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Business

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, legalku siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

Sudah tau perbedaan kedua laporan ini? WLKP & LKPM

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »

Jualan di e-commerce Ada pajaknya ga ya?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI