Perlindungan Industri Pariwisata dan Travel Haji Umrah pada pandemi COVID-19

Menurut salah satu pengurus SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia) menyatakan tidak ada kebijakan khusus yang diambil selain memperdayakan koperasi asosiasi sambil menunggu kebijakan akan penangan covid dan pencabutan PSBB dan izin haji

Wabah pandemi penyebaran virus Covid- 19 memberikan pukulan keras akan situasi dan kondisi ekonomi di dunia. Banyak industri yang pada akhirnya harus melakukan suatu tindakan – tindakan seperti perubahan lini bisnis (Pivot) menjadi usaha produksi masker

Dari berbagai macam sektor yang mendapatkan tantangan dari covid -19 ini yang paling terdampak besar yakni industri pariwisata yang dimana merupakan industri yang termasuk dalam kategori leisure. Dengan adanya kebijakan PSBB yang memberikan masyarakat untuk #dirumahaja dan meminimalisir kegiatan perjalanan apalagi berpindah kota guna meminimalisir penyebaran virus. Sektor Industri pariwisata haji dan umroh pun turut terpukul dengan adanya larangan dari arab saudi untuk kegiatan Umroh dan Haji khusus untuk negara Indonesia sehingga banyak perusahaan – perusahaan travel haji dan umroh mengalami stagnasi hingga permasalahan ini selesai. Untuk menanggulangi permasalahan ini maka pemerintah Indonesia melalui kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan surat edaran sebagai berikut :

Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Himbauan Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) [“SE Menpekraf2/2020”].

Penanggulangan Dampak COVID-19 di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

SE Menparekraf 2/2020 tersebut ditujukan kepada dinas yang membidangi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, agar:

  1. Berkonsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 di wilayah kewenangan masing-masing secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah (gubernur/bupati/walikota) serta membuka mediasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat (Call Center) di daerah.
  2. Dinas yang membidangi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pada level provinsiagar memantau dan melaporkan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masing-masing daerah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Ketua Manajemen Krisis Kepariwisataan, dengan (contact center COVID-19: +6281 1895 6767 (WhatsApp) atau e-mail [email protected]).
  3. Mengadakan sosialisasi standar operasional prosedur berjalannya bisnis yang baik dan sesuai protokol kesehatanKementerian Kesehatan melalui media sosial, media cetak, radio dan pengiriman pesan massal melalui grup WhatsApp di masing-masing daerah.
  4. Melakukan upaya-upaya untuk mendukung keberlangsungan industri, seperti pembelian katering dari hotel-hotel dan restoranyang terdampak akibat sepinya wisatawan untuk disalurkan kepada keluarga yang work from home/keluarga kurang mampu/dokter dan perawat di rumah sakit.

Selain dari surat edaran di atas Mentri Kementrian Parawisata dan Ekonomi Kreatif, wishnutama juga memberikan stimulusu – stimulus sebagai berikut :

berkoordinasi dengan Kepala BNPB mempersiapkan kerja sama dengan jaringan hotel untuk menjadi tempat istirahat para tenaga medis dan Gugus Tugas di berbagai daerah. Agar mereka lebih dekat dengan rumah sakit yang menangani wabah dan jika diperlukan bisa dijadikan lokasi isolasi mandiri,” Pemerintah juga berupaya mengusulkan berbagai stimulus ekonomi agar dapat meringankan beban dan biaya, untuk para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sehingga dapat mengurangi potensi PHK karyawan di sektor tersebut.

“Presiden sudah menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar pada sektor pariwisata sebagai salah satu leading sector perekonomian nasional, namun untuk menangani dampak Covid-19 ini, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak,” katanya. Wishnutama juga mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini. Khusus untuk para pelaku sektor ekonomi kreatif, baik komunitas dan jejaringnya, agar  aktif terlibat dalam membantu pemerintah dalam mensosialisasikan langkah kepada masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

Untuk industri Travel haji dan Umroh sendiri sampai saat ini masih belumadanya suatu kebijakan khusus dikarenakan akan tergantungya dengan kebijakan dari arab saudi Menurut instruksi yang diterima oleh Kementerian Haji dan Umrah mengenai tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Kerajaan untuk mencegah kedatangan virus Corona baru, dan dalam beberapa langkah pencegahan, masuknya warga non-Saudi ke Kerajaan untuk tujuan Umrah dan kunjungan telah ditangguhkan dan penerbitan visa telah ditangguhkan sementara.”

“Kementerian juga mengkonfirmasi perusahaan, perusahaan Umrah dan agen eksternal membatalkan pemesanan di masa depan dari sejarahnya hingga pemberitahuan lebih lanjut,” demikian pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Umrah, Dr. Abdulaziz bin Abdul Rahim dan Zan dalam maklumatnya. Sampai hari ini tindakan yang sedang dilakukan oleh pihak arab saudi yakni untuk mengembalikan uang booking bagi travel agent yang sudah membooking baik hotel dan akomodasi lainya serta fasilitas reschedule secara gratis untuk penentuan hari hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Menurut salah satu pengurus SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia) menyatakan tidak ada kebijakan khusus yang diambil selain memperdayakan koperasi asosiasi sambil menunggu kebijakan akan penangan covid dan pencabutan PSBB dan izin haji dari Arab Saudi untuk menjalankan kembali ibadah umroh. Banyak juga perusahaan – perusahaan travel umroh yang pada akhirnya merubah lini usahanya sementara guna tetap memperdayakan karyawan dan tenaga kerja lainya.

Artikel Lainnya
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala.
Bisnis

Waduh! Mangkir Lapor LKPM, Izin Usaha Terancam Dicabut!

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Business

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, legalku siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI