Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di wilayah Jabodetabek, sebagian besar usaha harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, seperti pembatasan fisik dan sosial, penerapan protokol kesehatan, serta peninjauan check-point.
PSBB di wilayah Jabodetabek diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan ini diterbitkan untuk menjadi panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Adanya ketentuan PSBB tentunya mengharuskan sebagian jenis usaha untuk tutup atau tidak beroperasi secara fisik sementara waktu untuk menekan kurva penularan ini. Hanya beberapa di antaranya yang ditentukan tetap dapat beroperasi selama masa pandemi dan PSBB berlangsung, di antaranya:
- Kesehatan;
- Bahan pangan/ makanan/ minuman;
- Energi;
- Komunikasi dan teknologi informasi;
- Keuangan;
- Logistik;
- Perhotelan;
- Konstruksi;
- Industri strategis;
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
- Kebutuhan sehari-hari.
Izin ini diberikan kepada usaha-usaha pada bidang tersebut di atas agar kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi meskipun dalam karantina mandiri di tempat tinggal masing-masing. Berbagai jenis usaha yang disebutkan memiliki peranan penting dalam menunjang kebutuhan utama masyarakat. Berbagai pertimbangan dilakukan untuk dapat tetap memasok keperluan selama masa pembatasan sosial ini.
Usaha dalam bidang kesehatan tentu menopang kebutuhan masyarakat dalam masa darurat kesehatan yang ditetapkan sebagai darurat bencana non-alam.Misalnya: Usaha dalam bidang bahan pangan juga tetap beroperasi karena menyediakan keperluan primer yang dikonsumsi sehari-hari. Bidang energi dibutuhkan untuk menyediakan sumber daya yang diperlukan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di rumahnya, terutama dalam bentuk power supply. Usaha dalam bidang komunikasi dan teknologi informasi sifatnya memfasilitasi kegiatan masyarakat yang sekarang ini wajib dilakukan secara jarak jauh. Kemajuan teknologi mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari, terutama dengan peran internet dan aplikasi atau software yang tersedia, dan lain sebagainya.
Selain dari pada yang disebutkan di atas, dapat juga diberikan izin oleh kementerian tertentu mengenai perusahaan-perusahaan yang dapat tetap berjalan selama masa PSBB, dengan ketentuan memiliki peranan yang penting dan menerapkan anjuran yang ditetapkan, seperti:
- Menerapkan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja
- Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19
- Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar
- Membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan kerja
- Meningkatkan tingkat kebersihan lingkungan kerja
- dsb.