Usaha Apa Saja yang Mendapat Izin untuk Beroperasi Selama PSBB?

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di wilayah Jabodetabek, sebagian besar usaha harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, seperti pembatasan fisik dan sosial, penerapan protokol kesehatan, serta peninjauan check-point.

PSBB di wilayah Jabodetabek diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan ini diterbitkan untuk menjadi panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Adanya ketentuan PSBB tentunya mengharuskan sebagian jenis usaha untuk tutup atau tidak beroperasi secara fisik sementara waktu untuk menekan kurva penularan ini. Hanya beberapa di antaranya yang ditentukan tetap dapat beroperasi selama masa pandemi dan PSBB berlangsung, di antaranya:

  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan; 
  6. Logistik; 
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Izin ini diberikan kepada usaha-usaha pada bidang tersebut di atas agar kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi meskipun dalam karantina mandiri di tempat tinggal masing-masing. Berbagai jenis usaha yang disebutkan memiliki peranan penting dalam menunjang kebutuhan utama masyarakat. Berbagai pertimbangan dilakukan untuk dapat tetap memasok keperluan selama masa pembatasan sosial ini.

Usaha dalam bidang kesehatan tentu menopang kebutuhan masyarakat dalam masa darurat kesehatan yang ditetapkan sebagai darurat bencana non-alam.Misalnya: Usaha dalam bidang bahan pangan juga tetap beroperasi karena menyediakan keperluan primer yang dikonsumsi sehari-hari. Bidang energi dibutuhkan untuk menyediakan sumber daya yang diperlukan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di rumahnya, terutama dalam bentuk power supply. Usaha dalam bidang komunikasi dan teknologi informasi sifatnya memfasilitasi kegiatan masyarakat yang sekarang ini wajib dilakukan secara jarak jauh. Kemajuan teknologi mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari, terutama dengan peran internet dan aplikasi atau software yang tersedia, dan lain sebagainya.

Selain dari pada yang disebutkan di atas, dapat juga diberikan izin oleh kementerian tertentu mengenai perusahaan-perusahaan yang dapat tetap berjalan selama masa PSBB, dengan ketentuan memiliki peranan yang penting dan menerapkan anjuran yang ditetapkan, seperti:

  1. Menerapkan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja
  2. Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19
  3. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar
  4. Membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan kerja
  5. Meningkatkan tingkat kebersihan lingkungan kerja
  6. dsb.
Artikel Lainnya

Negosiasi Kontrak Kerja dan Gaji Yang Baik

Negosiasi kontrak kerja dan gaji adalah hal yang lumrah dilakukan, terutama oleh calon karyawan yang sudah memiliki posisi tawar sebelumnya, misalnya karyawan yang sedang bekerja di suatu perusahaan ditawarkan posisi yang sama di perusahaan lain.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI