Lompat ke konten

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di wilayah Jabodetabek, sebagian besar usaha harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, seperti pembatasan fisik dan sosial, penerapan protokol kesehatan, serta peninjauan check-point.

PSBB di wilayah Jabodetabek diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan ini diterbitkan untuk menjadi panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Adanya ketentuan PSBB tentunya mengharuskan sebagian jenis usaha untuk tutup atau tidak beroperasi secara fisik sementara waktu untuk menekan kurva penularan ini. Hanya beberapa di antaranya yang ditentukan tetap dapat beroperasi selama masa pandemi dan PSBB berlangsung, di antaranya:

  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan; 
  6. Logistik; 
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Izin ini diberikan kepada usaha-usaha pada bidang tersebut di atas agar kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi meskipun dalam karantina mandiri di tempat tinggal masing-masing. Berbagai jenis usaha yang disebutkan memiliki peranan penting dalam menunjang kebutuhan utama masyarakat. Berbagai pertimbangan dilakukan untuk dapat tetap memasok keperluan selama masa pembatasan sosial ini.

Usaha dalam bidang kesehatan tentu menopang kebutuhan masyarakat dalam masa darurat kesehatan yang ditetapkan sebagai darurat bencana non-alam.Misalnya: Usaha dalam bidang bahan pangan juga tetap beroperasi karena menyediakan keperluan primer yang dikonsumsi sehari-hari. Bidang energi dibutuhkan untuk menyediakan sumber daya yang diperlukan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di rumahnya, terutama dalam bentuk power supply. Usaha dalam bidang komunikasi dan teknologi informasi sifatnya memfasilitasi kegiatan masyarakat yang sekarang ini wajib dilakukan secara jarak jauh. Kemajuan teknologi mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari, terutama dengan peran internet dan aplikasi atau software yang tersedia, dan lain sebagainya.

Selain dari pada yang disebutkan di atas, dapat juga diberikan izin oleh kementerian tertentu mengenai perusahaan-perusahaan yang dapat tetap berjalan selama masa PSBB, dengan ketentuan memiliki peranan yang penting dan menerapkan anjuran yang ditetapkan, seperti:

  1. Menerapkan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja
  2. Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19
  3. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar
  4. Membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan kerja
  5. Meningkatkan tingkat kebersihan lingkungan kerja
  6. dsb.
Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X