Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Pentingnya dan Cara Melakukannya

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan di Indonesia. Laporan ini berisi informasi lengkap mengenai tenaga kerja yang bekerja di perusahaan, seperti jumlah pekerja, upah, dan jenis pekerjaan. Tujuan dari WLKP adalah untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan memberikan data yang akurat untuk perencanaan pembangunan dan kebijakan ketenagakerjaan.

Mengapa WLKP Penting?

  • Kepatuhan Hukum: Melakukan WLKP adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Perlindungan Pekerja: Data yang terkumpul dari WLKP digunakan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
  • Perencanaan Kebijakan: Pemerintah menggunakan data WLKP untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik.
  • Transparansi: WLKP meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja di perusahaan.

Apa Saja yang Dilaporkan dalam WLKP?

Secara umum, informasi yang harus dilaporkan dalam WLKP meliputi:

  • Data Perusahaan: Nama perusahaan, alamat, nomor induk berusaha (NIB), dan sektor usaha.
  • Data Tenaga Kerja: Jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, upah, dan tingkat pendidikan.
  • Jaminan Sosial: Jenis dan jumlah iuran jaminan sosial yang dibayarkan.
  • Pelatihan dan Pengembangan: Program pelatihan yang diselenggarakan untuk pekerja.
  • Perselisihan Hubungan Industrial: Informasi mengenai perselisihan hubungan industrial jika ada.

Bagaimana Cara Melakukan WLKP?

Proses pelaporan WLKP dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISKA). Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

  1. Registrasi: Mendaftarkan perusahaan pada portal SISKA.
  2. Pengisian Data: Melengkapi formulir pelaporan dengan data yang akurat dan lengkap.
  3. Verifikasi: Memastikan kebenaran data yang telah diisi.
  4. Submit: Mengirimkan laporan secara online.

Mengapa Memilih Legalku untuk Membantu WLKP?

Legalku adalah solusi yang tepat untuk membantu perusahaan Anda dalam memenuhi kewajiban WLKP. Dengan pengalaman dan keahlian yang luas di bidang hukum ketenagakerjaan, Legalku dapat memberikan layanan berikut:

  • Konsultasi: Memberikan konsultasi mengenai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Penyiapan Laporan: Membantu menyiapkan laporan WLKP yang akurat dan lengkap.
  • Representasi: Mewakili perusahaan dalam menghadapi pemeriksaan dari pihak terkait.
  • Pelatihan: Melaksanakan pelatihan mengenai ketenagakerjaan untuk perusahaan.

Dengan menggunakan layanan Legalku, Anda dapat memastikan bahwa WLKP perusahaan Anda dilakukan dengan benar dan tepat waktu, sehingga Anda dapat fokus pada kegiatan bisnis inti.

Jangan tunda lagi, hubungi Legalku sekarang untuk mendapatkan layanan WLKP yang profesional dan terpercaya!

Anda Masih Bingung Terkait wlkp?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim LegalkuĀ 

Artikel Lainnya
Retainer Legal, atau Legal Counsel, adalah perjanjian kontrak di antara klien dengan seorang advokat atau firma hukum untuk menyediakan layanan hukum secara berkala atau kontinyu. Ini memungkinkan klien untuk mengakses layanan hukum dan konsultasi secara rutin selama periode waktu tertentu, dengan membayar biaya tetap kepada advokat atau firma hukum yang dipilih.
Retainer Legal

Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda

Di era bisnis modern yang penuh dengan tantangan hukum, memiliki dukungan hukum berkelanjutan adalah investasi yang cerdas. “Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda” mengupas tuntas bagaimana retainer legal dapat memberikan perlindungan hukum yang kontinu, manfaatnya untuk bisnis Anda, serta tips memilih retainer yang tepat. Temukan bagaimana langkah ini tidak hanya melindungi bisnis Anda dari risiko hukum, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran dengan akses prioritas ke layanan hukum profesional. Jangan lewatkan panduan lengkap ini untuk memahami dan memanfaatkan retainer legal sebagai strategi perlindungan bisnis Anda.

Baca Ā»
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI