Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, Pajak Penghasilan (PPh) dibedakan menjadi dua jenis, yakni Pajak Penghasilan Final dan Pajak Penghasilan Non Final. PPh Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh Non Final adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan dan diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan
Pemisahan PPh final dan nonfinal bukanlah sebuah keputusan yang dibuat semata-mata untuk mempersulit wajib pajak, bahkan sebaliknya, Pemerintah (dalam hal ini Dirjen Pajak) berusaha memudahkan wajib pajak agar kewajibannya bisa dipenuhi dengan lebih cara yang lebih mudah lagi.
Setidaknya ada dua pertimbangan yang menjadi dasar penerapan pajak final, yaitu:
- Penyederhanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha
- Memudahkan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak
Objek Pajak PPh Final
- PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
- PPh atas Bunga Obligasi.
- PPh atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
- PPh atas Hadiah Undian.
- PPh atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
- PPh atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.
- PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi.
- PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
- PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
- PPh atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
- PPh atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.
Objek Pajak PPh Tidak Final
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.
- Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Premi asuransi.
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
- Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Surplus Bank Indonesia.
Sekarang kita sudah mengetahui berbagai hal tentang Pajak Penghasilan Final dan Non Final. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi dengan ahli kami.