Skip to content
[language-switcher]

Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dividen, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23 Undang-Undang PPh, sehingga disebut PPh pasal 23.

Pemotong Pajak PPh pasal 23

Pemotong PPh pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasilan yang menjadi objek PPh pasal 23. Pemotong PPh pasal 23 yaitu:

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
  3. Penyelenggaraan kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak

 Non objek Pemotongan PPh pasal 23

1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank

2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  • Bagi perseroan terbatas, BUMN/D yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut (pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh)

4. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha

5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi

6. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

7. Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

Ketentuan saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23

  1. PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
  2. PPh pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Nah itu dia penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 dari pengertian sampai ketentuan yang terdapat di PPh pasal 23. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai PPh pasal 23. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X