Sudah Tahu Tentang SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)? Yuk Simak!

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)

Apa itu SBU? 

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.

SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Manfaat nya apa? 

Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.

Kelebihan mempunyai SBU?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti sah yang menyatakan sebuah badan usaha memiliki kemampuan dalam konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditentukan. Jika sebuah perusahaan baik lokal maupun asing memiliki SBU, maka tidak perlu tidak perlu diragukan kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJK

Jika Anda akan mengurus kepemilikan SIUJK ini, maka wajib sebelumnya untuk memiliki sertifikat badan usaha. Sertifikasi ini menjadi salah satu persyaratan untuk dapat mengajukan permohonan mendapat IUJK.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki sertifikat badan usaha, memenangkan sebuah tender merupakan pencapaian tersendiri. Hal ini karena selain meningkatkan value maupun reputasi, juga memberikan banyak keuntungan bagi vendor.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Ketika sudah memiliki sertifikat badan usaha, maka sebuah perusahaan telah memiliki record positif yang tidak perlu diragukan. Dengan demikian, akan lebih mudah untuk melakukan kerjasama baik dalam joint venture maupun joint operation.

Contoh Kasus SBU Konstruksi 

Saat ini, terdapat cukup banyak proyek-proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah terutama di kota-kota besar. Hal ini membuat kebutuhan akan pekerja konstruksi dan bangunan juga semakin meningkat.

Oleh sebab itulah, sertifikat badan usaha sangat dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan konstruksi agar dapat memenangkan tender dan mengerjakan proyek pemerintah. Pentingnya SBU ini untuk menunjukkan kredibilitas dari pekerja bangunan sendiri.

Berbagai proyek yang akan diadakan pemerintah sudah tentu memiliki nilai yang sangat besar. Tidak mengherankan jika SBU ini banyak diincar oleh pemilik jasa konstruksi agar bisa mendapatkan kesempatan emas tersebut.

Untuk Anda perusahaan yang belum memiliki SBU dan berencana untuk mengurus pembuatan SBU tentu menginginkan SBU yang resmi dan berlaku kan? Legalku bisa membantu kamu untuk pengurusan pembuatan sertifikat badan usaha. 

Tunggu apalagi? Konsultasikan saja ke Legalku! Informasi lebih lanjut untuk layanan pengurusan SBU hubungi Kami sekarang juga ya

Anda Masih Bingung Terkait SBU?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku 

Artikel Lainnya
Dalam era digital yang terus berkembang, banyak perusahaan dan pebisnis telah beralih ke model kerja yang lebih fleksibel dengan menggunakan virtual office. Virtual office merupakan solusi modern yang memungkinkan tim bekerja dari berbagai lokasi tanpa batasan geografis. Dengan menggunakan virtual office, bisnis dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana virtual office dapat membantu mengoptimalkan produktivitas bisnis Anda.
Virtual Office

Mengoptimalkan Produktivitas Bisnis Anda dengan Virtual Office

Dengan menggunakan virtual office, bisnis dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan fleksibilitas kerja mereka. Dengan memanfaatkan teknologi dan alat komunikasi yang tepat, tim dapat tetap terhubung dan berkolaborasi secara efisien, sementara bisnis dapat menghemat biaya operasional. Dengan demikian, virtual office dapat menjadi solusi yang ideal bagi bisnis yang ingin mengoptimalkan produktivitas dan kesuksesan mereka.

Baca »
Legal Due Diligence (LDD) is a vital process conducted by legal experts, typically specializing in corporate law, for specific purposes, often preceding significant transactions. The scope of LDD can vary, commonly focusing on companies to be acquired, or assets to be purchased or expropriated, aimed at gathering essential information and assessing legal risks before finalizing a transaction.
Bisnis

Legal Due Diligence (LDD): Essential Aspects and Objectives in Business Transactions

Legal Due Diligence (LDD) is a vital process conducted by legal experts, typically specializing in corporate law, for specific purposes, often preceding significant transactions. The scope of LDD can vary, commonly focusing on companies to be acquired, or assets to be purchased or expropriated, aimed at gathering essential information and assessing legal risks before finalizing a transaction.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI