Apa itu Izin Usaha?
Pemerintah Indonesia menganjurkan para pelaku usaha untuk membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), sebagaimana diatur dalam UU No 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP.
Pemerintah Indonesia menganjurkan para pelaku usaha untuk membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), sebagaimana diatur dalam UU No 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP.
Untuk mengetahui apa saja izin usaha yang dibutuhkan dalam bidang usaha tertentu dapat dilihat dari One Single Submission (OSS).
Izin Usaha digunakan sebagai bentuk perlindungan hukum atau legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, sehingga kita tahu usaha tersebut tertib aturan hukum. Selain itu,
Untuk pengurusan SIUP (izin usaha) untuk saat ini dapat dilakukan secara online melalui OSS (One Single Submission). Pengurusan secara offline dapat dilakukan dengan memenuhi kelengkapan
Izin usaha terdiri dari dua jenis, yaitu Izin Usaha Umum dan Khusus. Yang termasuk Izin Usaha Umum, yaitu: a. SIUP b. Izin Lokasi (Domisili) c.
Izin usha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah,
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI