Cara Membuat Perjanjian Yang “Kuat Secara Hukum”
Syarat sah perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), singkatnya syarat sah perjanjian berisi hal – hal sebagai berikut:
1. Sepakat;
2. Cakap;
3. Sebab – sebab yang halal;
4. Hal tertentu.