PT PMA

PMA merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Mengenai perubahan pengaturan penanaman modal yang terdapat dalam UU cipta kerja,terdapat ketentuan yang merubah mengenai bidang usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Angka 2 UU cipta kerja PMA harus berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

PMA diberlakukan terhadap kegiatan yang menjalankan usaha besar dan usaha tertentu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sehingga dalam hal ini berbentuk Persekutuan Modal sebagaimana pengaturannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Trusted by leading brands

Layanan PT PMA

PMA diberlakukan terhadap kegiatan yang menjalankan usaha besar dan usaha tertentu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sehingga dalam hal ini berbentuk Persekutuan Modal sebagaimana pengaturannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

  1. Akses ke Pasar dan Sumber Daya Lokal: Dengan mendirikan PT dengan pemegang modal asing, perusahaan dapat memperoleh akses langsung ke pasar lokal di Indonesia. Ini memungkinkan perusahaan untuk menjalankan operasional bisnis dengan lebih efektif, memanfaatkan peluang pasar, dan memperoleh keuntungan dari permintaan lokal. Selain itu, perusahaan juga dapat mengakses sumber daya manusia lokal, teknologi, dan infrastruktur yang ada di Indonesia.

  2. Perlindungan Hukum: PT dengan pemegang modal asing memiliki perlindungan hukum yang kuat di Indonesia. Dengan mendirikan PT, perusahaan akan beroperasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan lokal. Ini memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak perusahaan dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya.

  3. Fasilitas Investasi: Pemerintah Indonesia memberikan insentif dan fasilitas khusus bagi perusahaan dengan pemegang modal asing untuk mendorong investasi. Ini termasuk kemudahan dalam proses pendirian perusahaan, kemudahan dalam perizinan, dan insentif pajak yang dapat meningkatkan keuntungan perusahaan. Fasilitas investasi ini membantu menciptakan lingkungan bisnis yang menguntungkan bagi perusahaan dengan pemegang modal asing.

  4. Akses ke Jaringan dan Kesempatan Bisnis: Pendirian PT dengan pemegang modal asing dapat memberikan akses ke jaringan bisnis lokal dan regional. Perusahaan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal, berpartisipasi dalam proyek-proyek bersama, dan menjelajahi peluang bisnis baru. Hal ini membuka kesempatan untuk pertumbuhan dan ekspansi bisnis yang lebih luas.

  5. Image dan Reputasi: Pendirian PT dengan pemegang modal asing dapat memberikan image dan reputasi yang baik bagi perusahaan. Perusahaan dengan pemegang modal asing sering dianggap lebih terpercaya, terjamin kualitasnya, dan memenuhi standar internasional. Hal ini dapat memberikan keunggulan kompetitif dan membantu menarik minat pelanggan dan mitra bisnis.

Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap keuntungan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati, tergantung pada sektor bisnis, regulasi, dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Juga perlu diingat bahwa pendirian PT dengan pemegang modal asing juga melibatkan kewajiban dan tanggung jawab tertentu yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Dipercaya di seluruh dunia dan digunakan di lebih dari 450 merek dan bisnis terkemuka yang terkenal

Sebagai pemilik perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia, saya sangat mengapresiasi layanan PT PMA dari Legalku. Mereka telah memberikan solusi hukum yang terintegrasi dan mendalam untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan kami sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

Geneva Dean, VP HR GTECH

Konsultasikan Pembuatan PT PMA

PMA merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

home (1)
chat (1)
layanan (1)

Ada yang bisa LISA Bantu?

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI