Pendirian PT
PT merupakan suatu badan usaha dengan bentuk badan hukum serta dalam proses pendiriannya berdasarkan dari perjanjian yang nantinya akan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan seluruhnya akan terbagi dalam saham yang juga bisa disebut juga sebagai persekutuan modal.
PT sendiri adalah bentuk entitas bisnis yang memang sampai saat ini banyak dijadikan pilihan yang baik bagi para pelaku bisnis, baik itu pelaku bisnis dalam negeri atau pelaku bisnis dari negara luar. Salah satu alasannya adalah karena fleksibilitas yang ditawarkan oleh Perseroan Terbatas atau PT selalu bisa memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku bisnisnya PT harus ada minimal dua orang.
Pembuatan perjanjian pendirian Perseroan Terbatas atau PT juga harus diketahui oleh pihak notaris dan dibuatkan akta agar bisa mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum nantinya resmi berdiri menjadi suatu perusahaan Perseroan Terbatas atau PT.