Catat! Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

WLKP

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47039/uu-no-7-tahun-1981), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Adapun, setiap perusahaan wajib melaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perusahaan berubah tempat kedudukan atau dibubarkan.

APA ITU WLKP? 

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah suatu layanan terkait informasi tenaga kerja sebuah perusahaan, yang terdapat pada laman kemnaker.go.id. Perusahaan memiliki kewajiban dalam hal melaporkan segala informasi ketenagakerjaan di lingkungannya secara tahunan. Pelaporannya dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI atau pejabat lainnya yang ditunjuk.

Baca juga : HOW TO APPLY FOR A KITAS IN INDONESIA, THESE ARE THE REQUIREMENTS!

Setiap tahun perusahaan wajib melaporkan secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Laporan tahunan ini harus dilakukan pada bulan yang sama dengan saat perusahaan melaporkan laporan pertamanya. Laporan harus memuat informasi seperti identitas perusahaan, hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, dan sebagainya. Kewajiban pelaporan perusahaan memiliki arti penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

PENTINGNYA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN 

Wajib Lapor Ketenagakerjaan penting dilakukan dan memiliki arti bagi perusahaan. Berikut ini adalah alasan mengapa setiap perusahaan wajib lapor WLKP : 

  1. Sebagai indikator bagi perusahaan untuk melaksanakan program kesejahteraan karyawan. Sebelum WLKP diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait program kesejahteraan karyawan yang harus diselesaikan seperti pendaftaran BPJS Jaminan Sosial dan BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa WLKP dapat menjadi indikator bahwa perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan karyawan dengan baik.
  2. Untuk menghindari sanksi. Adanya sanksi administratif dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Salah satu aturan terkait sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 UU WLKP. Dalam peraturan ini telah dijelaskan bahwa sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pelaporan data perusahaan, 30 hari setelah pendirian atau pengaktifan kembali atau 30 hari sebelum redomisilasi. atau pembubaran dan selanjutnya melaporkan secara tahunan kecuali perusahaan dibubarkan.
  3. WLKP merupakan syarat wajib jika perusahaan ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. WLKP merupakan salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa WLKP, bisa dipastikan perusahaan tidak bisa mengajukan izin TKA.

Baca juga : Perusahaan kamu sudah berjalan lebih dari 1 tahun? Segera Lakukan RUPS

PIHAK YANG WAJIB MELAKUKAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN 

Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 telah menjelaskan bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada pejabat yang ditunjuk. Kemudian menurut Pasal 1 huruf (b), yang dimaksud sebagai pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.

2. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.

3. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

PANDUAN LAPOR WLKP ONLINE 

Saat ini, pelaporan WLK dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Berikut ini adalah panduan lapor ketenagakerjaan secara online : 

1. Mengakses website Wajib Lapor Ketenagakerjaan di www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan melalui tautan “Pendaftaran Perusahaan”.

3. Langkah selanjutnya adalah mengisi kelengkapan atau pada kolom registrasi.

4. Setelah pendaftaran perusahaan berhasil, maka Anda sudah bisa menggunakan layanan lapor secara online.

5. Lanjutkan dengan mengisi kelengkapan data perusahaan seperti profil perusahaan, legalitas perusahaan, status perusahaan, tenaga kerja, tenaga kerja asing, jaminan sosial, lowongan tenaga kerja, pelatihan, pengupahan, dan lain sebagainya.

SANKSI PERUSAHAAN JIKA TIDAK LAPOR WLKP 

Aturan terkait sanksi yang dikenakan apabila perusahaan mengabaikan kewajiban WLKP secara online, termuat dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan data-data perusahaan. Baik itu tidak melapor setelah perusahaan berdiri maupun tidak melakukan perpanjangan WLKP setiap tahunnya. Adapun sanksi kurangan maksimal 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp1.000.000.

Setelah memahami apa itu WLKP dan pentingnya wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, dapat disimpulkan Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Adapun, setiap perusahaan wajib melaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perusahaan berubah tempat kedudukan atau dibubarkan. Jika perusahaan tidak lapor WLKP setiap tahunnya, maka mendapatkan sanksi 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000. 

Artikel Lainnya
KITAS is a legal document issued by the Indonesian immigration authorities that allows foreigners to stay temporarily in Indonesia for purposes such as employment, investment, or family reunion. It serves as proof of legal residency and permits holders to enter, exit, and stay in Indonesia for the duration specified in the permit.
KITAS

Understanding KITAS: A Comprehensive Guide

the Temporary Stay Permit Card (KITAS) serves as a vital document for expatriates seeking to reside or work temporarily in Indonesia. Understanding the nuances of the KITAS application process and complying with immigration regulations are essential for expatriates and employers alike to ensure a smooth and legally compliant stay in the country. With the support of experienced legal professionals like Legalku, navigating the complexities of the KITAS application becomes more manageable, allowing individuals and businesses to focus on their endeavors in Indonesia with confidence and peace of mind.

Baca »
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah entitas yang menyediakan layanan elektronik melalui platform digital seperti aplikasi mobile, situs web, atau platform e-commerce. Mereka bertanggung jawab atas keamanan data pengguna, privasi informasi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Izin PSE diperlukan untuk mengoperasikan platform digital secara legal dan diakui oleh pemerintah.
Bisnis

Menavigasi Dunia Perizinan Bisnis Digital: Panduan Lengkap tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pentingnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak dapat diremehkan dalam lingkup bisnis digital saat ini. Izin PSE bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk memastikan legalitas, keamanan, dan kepercayaan dalam operasi bisnis online. Dengan memiliki izin PSE, platform digital dapat menarik lebih banyak pelanggan, menjalin kemitraan yang berharga, dan menjaga reputasi bisnis yang solid.

Baca »
Sebenarnya kewajiban pendaftaran merek ini berlaku pada para seller yang ingin mendaftarkan ke dalam kategori Shopee Mall, karena nantinya pihak Shopee akan bertanggung jawab atas label Mall yang ditujukan kepada toko-toko terpercaya. Selain itu, pendaftaran merek tersebut berguna untuk memberikan kepastian perlindungan hukum sehingga dapat terhindar dari konflik pelanggaran merek. Pihak Shopee pun akan memberikan sanksi dan menghentikan keuntungan eksklusif apabila penjual melakukan pelanggaran HKI.
Bisnis

Tertarik jual produk di Shopee Mall? Tapi masih bingung cara daftar merek?

Sebenarnya kewajiban pendaftaran merek ini berlaku pada para seller yang ingin mendaftarkan ke dalam kategori Shopee Mall, karena nantinya pihak Shopee akan bertanggung jawab atas label Mall yang ditujukan kepada toko-toko terpercaya.

Selain itu, pendaftaran merek tersebut berguna untuk memberikan kepastian perlindungan hukum sehingga dapat terhindar dari konflik pelanggaran merek. Pihak Shopee pun akan memberikan sanksi dan menghentikan keuntungan eksklusif apabila penjual melakukan pelanggaran HKI.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI