Dalam Kategori LKPM

Memahami Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Bisnis Anda
Bisnis

Memahami Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Bisnis Anda

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan komponen penting dalam pengelolaan investasi bisnis. Melalui LKPM, perusahaan dapat memantau kinerja investasi mereka, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta berkontribusi pada pemantauan arus modal masuk ke dalam negeri. Penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola LKPM dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Legalku untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat. Dengan demikian, dengan menjaga kualitas LKPM, perusahaan dapat memaksimalkan potensi investasi mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca »
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala.
Bisnis

Waduh! Mangkir Lapor LKPM, Izin Usaha Terancam Dicabut!

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sendiri ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi suatu usaha. Sifatnya wajib bagi pelaku usaha untuk membuat laporan tentang kemajuan implementasi investasi dan masalah yang dihadapinya secara berkala.

Baca »
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 1. NIB 2. Sertifikat standar;dan/atau Izin
Bisnis

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan dan Semester. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

Sudah tau perbedaan kedua laporan ini? WLKP & LKPM

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI