DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?
Hati-hati bisnis kamu bisa dibekukan!
Banyak banget laporan kalo banyak pengusaha yang dapat peringatan tertulis pertama dari sistem OSS*.
Gara-gara nggak lapor LKPM selama dua kali berturut-turut.
Nggak cuma itu aja legalmates! Lembaga OSS juga ngasih pengumuman kalau punya banyak KBLI, semua KBLI wajib dilaporin juga LKPMnya. Jadi gak boleh cuma satu KBLI aja.
Batas Waktu Lapor LKPM Tahun 2024
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan I Tahun 2024 bisa dilakukan mulai tanggal 20 Maret hingga 20 April 2024 melalui platform https://oss.go.id. Penting untuk diingat bahwa penanam modal skala usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM untuk periode Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 melalui sistem OSS pada menu Pelaporan.
TERUS KALO GAK DILAPORAN GIMANA?
Apabila 1 KBLI aja gak dilaporin 2 kali berturut-turut tetap akan mendapatkan sanksi, apa aja?
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu :
- Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai
- Pencabutan perizinan berusaha, meliputi :
- NIB
- Sertifikat standar;dan/atau
- Izin
*sumber pasal 57 ayat(2) dan pasal 60 ayat (2) peraturan BKPM 5/2021
Anda Masih Bingung Terkait LKPM?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku