Apa yang dimaksud dengan Paten?
Paten merupakan Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
Paten merupakan Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
Paten terdiri atas seluruh invensi atau kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses dengan ketentuan telah memenuhi syarat
Paten yang ditemukan oleh karyawan akan menjadi milik pemberi kerja dengan ketentuan pemberi kerja harus memberikan royalti kepada karyawan tersebut.
Agar permohonan Paten dapat diterima maka harus mememnuhi Syarat dari Paten yaitu baru, mengandung langkah invenstif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Invensi merupakan ide dari penemu yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah yang spesifik di bidang teknologi. Adapun bentuk invensi dapat berupa produk atau proses.
Perlindungan atas paten akan mengikuti jenis dari Paten. Untuk \Paten biasa akan dilindungi selama 20 tahun sejak penerimaan permohonan paten, sementara Paten Sederhana akan dilindungi
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI