Paten merupakan Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
Paten merupakan Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI