IF YOU’RE A FOREIGNER AND WANT TO LIVE IN INDONESIA, CHECK THIS OUT!

KITAS (Limited Stay Permit Card) which was previously named KIMS or commonly known as the Temporary Stay Permit Card. KITAS is intended for foreign nationals who want to stay temporarily in Indonesia such as a resident permit and must be extended once every 1 year.
KITAS (Limited Stay Permit Card) which was previously named KIMS or commonly known as the Temporary Stay Permit Card. KITAS is intended for foreign nationals who want to stay temporarily in Indonesia such as a resident permit and must be extended once every 1 year.

LIMITED STAY PERMIT CARD "KITAS"

 

For those of you foreigners who work and live in Indonesia, you must be familiar with KITAS! But what’s the meaning of KITAS?

KITAS (Limited Stay Permit Card) which was previously named KIMS or commonly known as the Temporary Stay Permit Card. KITAS is intended for foreign nationals who want to stay temporarily in Indonesia such as a resident permit and must be extended once every 1 year.

Then, who can apply for a KITAS?

1. Foreigners entering Indonesia with a Limited Stay Visa.
2. Children born in Indonesia and their father and/or mother holders of KITAS.
3. A foreigner who is granted a transfer of status from a Visiting Stay Permit.
4. Skipper, crew members or foreign experts on ships, floating devices, or installations operating in Indonesia.
5. Foreigners who are legally married with Indonesian citizens.
6. Children of foreigners who are legally married with Indonesian citizens.

 

So that KITAS becomes an obligation for foreigners who really want to stay temporarily, be it working, getting married, staying temporarily and or spending retirement in Indonesia, KITAS is not only an obligation but has a binding legal basis, including:

 

A. Regulation of the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) No. 16, 2018 concerning Procedures for Granting Visas and Stay Permits for TKA (Permenkumham 16/2018).

B. Government Regulation No. 31, 2013 concerning Implementing Regulations of Law No. 6, 2011 concerning Immigration (Immigration Law).

C. Government Regulation No. 26, 2016 concerning Amendments to Government Regulation No. 31, 2013 concerning Implementing Regulations of Law No. 6, 2011 concerning Immigration (PP 26/2016).


So what are you waiting for?

Contact us if you need help applying for an investor’s KITAS/ITAS!

Artikel Lainnya
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada usaha mikro dan kecil untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya. IUMK diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia. Izin ini mengatur berbagai aspek usaha, termasuk lokasi usaha, jenis kegiatan, dan kapasitas produksi.
Bisnis

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK): Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) memiliki peran yang vital dalam menegaskan legalitas dan keabsahan operasional bagi bisnis, termasuk bisnis e-commerce. IUMK memberikan kepastian hukum kepada pemilik usaha, membangun kepercayaan konsumen, dan memberikan perlindungan hukum yang penting. Selain itu, IUMK membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga dan membantu bisnis e-commerce untuk berkembang secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan bisnis e-commerce, penting untuk memperoleh IUMK secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan bantuan Legalku, proses perolehan IUMK dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, memastikan bahwa bisnis Anda dapat beroperasi dengan legalitas yang terjamin.

Baca »
PT PMA stands for Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA is a type of business entity established in Indonesia with capital ownership owned by foreign investors. A PT PMA can be established with a maximum foreign shareholding of 100% or with joint ownership between foreign investors and local investors.
PMA

WANT TO ESTABLISH PT PMA IN INDONESIA? THIS IS THE REQUIREMENT!

PT PMA stands for Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA is a type of business entity established in Indonesia with capital ownership owned by foreign investors. A PT PMA can be established with a maximum foreign shareholding of 100% or with joint ownership between foreign investors and local investors.

Baca »
Rahasia dagang memegang peran kunci bagi restoran dan perusahaan makanan dan minuman lainnya untuk memperoleh keuntungan dari kreasi menu yang mereka tawarkan. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang merujuk pada informasi berharga seperti resep yang tidak diketahui oleh publik dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Bisnis

Amankan Resep Restoran Anda dengan Confidentiality Agreement, Ini Tipsnya!

Rahasia dagang memegang peran kunci bagi restoran dan perusahaan makanan dan minuman lainnya untuk memperoleh keuntungan dari kreasi menu yang mereka tawarkan. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang merujuk pada informasi berharga seperti resep yang tidak diketahui oleh publik dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI