5 Tips Mudah Pendirian PT PMA Untuk Investor Asing

PT PMA

PT PMA

Investasi asing di Indonesia wajib berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Oleh sebab itu, PT PMA juga mengikuti peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

PT PMA

Salah satu bentuk penanaman modal asing di Indonesia adalah melalui pendirian PT PMA, yang merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dengan modal yang berasal dari investor asing secara keseluruhan maupun berpatungan dengan investor dalam negeri.

Proses pendirian PT PMA di Indonesia telah mengalami simplifikasi dan debirokratisasi melalui Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Namun, masih banyak investor asing yang merasa kesulitan dalam memahami dan mengikuti prosedur pendiriannya.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap cara mendirikan PT PMA di Indonesia, mulai dari syarat, prosedur, hingga tips.

Baca juga: Apa itu Penanaman Modal Asing (PMA)?

Inisiasi BKPM

Peningkatan Penanaman Modal Asing merupakan salah satu major project di tahun 2020 hingga 2024, sehingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang bertugas dalam mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal telah berusaha untuk meningkatkan efektifitas investor guna melakukan investasi dan menjalankan bisnisnya di Indonesia. 

Syarat Pendiri PT PMA

Berdasarkan peraturan perundang-undangan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa setidaknya PT penanaman modal asing memiliki 2 pemegang saham yang terdiri dari perorangan atau badan hukum.

Pendirian PT PMA dapat dilakukan oleh:

  1. Warga Negara Asing (WNA)
  2. Warga Negara Indonesia  (WNI)
  3. Badan hukum asing atu privtae limited company yang telah mendapatkan pengesahan dari negara asalnya.
  4. Badan hukum swasta nasional.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendiriannya, yaitu:

  • Akta pendirian dari notaris
  • Surat Keputusan Pendirian dari Kementrian Hukum dan HAM
  • NPWP
  • NIB

Baca Juga: Bagaimana cara mendirikan PT PMA?

Prosedur Pendirian PT PMA

Prosedur pendirian PT Penanaman Modal Asing dapat dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:

Tahap 1: Izin Prinsip

Tahap pertama adalah mengajukan permohonan izin prinsip kepada BKPM. Permohonan izin prinsip dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS.

Tahap 2: Pendirian PT

Setelah mendapatkan izin prinsip, investor dapat melakukan pendirian PT Penanaman Modal Asing dan hanya dapat dilakukan melalui notaris.

Tahap 3: Pengesahan PT

Setelah pendirian PT Penanaman Modal Asing selesai, investor dapat mengajukan permohonan pengesahan PT kepada Kemenkumham.

Tips Pendirian PT PMA

1. Menentukan Nama PT 

Penentuan nama PT menjadi hal penting yang perlu diperhatikan untuk memulai mendirikan PT. Nama harus terdiri dari 3 kata, dan setiap katanya minimal terdiri dari 3 huruf. Penggunaan kata juga tidak boleh mengandung SARA atau melanggar kesusilaan atau perundang-undangan di Indonesia. 

2. Memperhatikan Aturan DNI

Aturan Daftar Negatif Asing yang dikeluarkan oleh BKPM dapat berubah sewaktu-waktu. Sehingga perlu memperhatikan pemenuhan persyaratan tertentu untuk bidang usaha atau KBLI PT PMA, terutama PKKPR.

3. Persyaratan Nilai Investasi dan Permodalan

PT PMA perlu menentukan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal investasi PT PMA harus sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah). Dengan total modal usaha di luar dari nilai tanah dan bangunan.

4. Identitas Pelaku Usaha

Identitas pelaku usaha menjadi peran penting guna melakukan kegiatan usaha. Pendirian PT PMA wajib memiliki NIB dan perizinan berusaha lainnya.

5. Menentukan Pendiri

Menentukan pendiri beserta jajaran dewan Direksi, dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.

Proses pendirian PT Penanaman Modal Asing di Indonesia telah mengalami simplifikasi dan debirokratisasi. Namun, masih banyak investor asing yang merasa kesulitan dalam memahami dan mengikuti prosedur pendirian PT Penanaman Modal Asing.

Oleh karena itu, artikel ini telah membahas secara lengkap cara mendirikan PT Penanaman Modal Asing di Indonesia, mulai dari syarat, prosedur, hingga tips. Semoga artikel ini dapat membantu investor asing dalam mendirikan PT Penanaman Modal Asing di Indonesia.

Itulah pembahasan seputar PT Pendirian Modal Asing yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/

Artikel Lainnya
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Bisnis

Sudah Tahu Tentang SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)? Yuk Simak!

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Baca »

Hukum Jaminan dalam Indonesia

“jaminan” merupakan terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie, yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya.

Baca »

SPT Orang Pribadi

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI