Investasi asing di Indonesia wajib berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Oleh sebab itu, PT PMA juga mengikuti peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
PT PMA
Salah satu bentuk penanaman modal asing di Indonesia adalah melalui pendirian PT PMA, yang merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dengan modal yang berasal dari investor asing secara keseluruhan maupun berpatungan dengan investor dalam negeri.
Proses pendirian PT PMA di Indonesia telah mengalami simplifikasi dan debirokratisasi melalui Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Namun, masih banyak investor asing yang merasa kesulitan dalam memahami dan mengikuti prosedur pendiriannya.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap cara mendirikan PT PMA di Indonesia, mulai dari syarat, prosedur, hingga tips.
Baca juga: Apa itu Penanaman Modal Asing (PMA)?
Inisiasi BKPM
Peningkatan Penanaman Modal Asing merupakan salah satu major project di tahun 2020 hingga 2024, sehingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang bertugas dalam mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal telah berusaha untuk meningkatkan efektifitas investor guna melakukan investasi dan menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Syarat Pendiri PT PMA
Berdasarkan peraturan perundang-undangan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa setidaknya PT penanaman modal asing memiliki 2 pemegang saham yang terdiri dari perorangan atau badan hukum.
Pendirian PT PMA dapat dilakukan oleh:
- Warga Negara Asing (WNA)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan hukum asing atu privtae limited company yang telah mendapatkan pengesahan dari negara asalnya.
- Badan hukum swasta nasional.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendiriannya, yaitu:
- Akta pendirian dari notaris
- Surat Keputusan Pendirian dari Kementrian Hukum dan HAM
- NPWP
- NIB
Baca Juga: Bagaimana cara mendirikan PT PMA?
Prosedur Pendirian PT PMA
Prosedur pendirian PT Penanaman Modal Asing dapat dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:
Tahap 1: Izin Prinsip
Tahap pertama adalah mengajukan permohonan izin prinsip kepada BKPM. Permohonan izin prinsip dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS.
Tahap 2: Pendirian PT
Setelah mendapatkan izin prinsip, investor dapat melakukan pendirian PT Penanaman Modal Asing dan hanya dapat dilakukan melalui notaris.
Tahap 3: Pengesahan PT
Setelah pendirian PT Penanaman Modal Asing selesai, investor dapat mengajukan permohonan pengesahan PT kepada Kemenkumham.
Tips Pendirian PT PMA
1. Menentukan Nama PT
Penentuan nama PT menjadi hal penting yang perlu diperhatikan untuk memulai mendirikan PT. Nama harus terdiri dari 3 kata, dan setiap katanya minimal terdiri dari 3 huruf. Penggunaan kata juga tidak boleh mengandung SARA atau melanggar kesusilaan atau perundang-undangan di Indonesia.
2. Memperhatikan Aturan DNI
Aturan Daftar Negatif Asing yang dikeluarkan oleh BKPM dapat berubah sewaktu-waktu. Sehingga perlu memperhatikan pemenuhan persyaratan tertentu untuk bidang usaha atau KBLI PT PMA, terutama PKKPR.
3. Persyaratan Nilai Investasi dan Permodalan
PT PMA perlu menentukan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal investasi PT PMA harus sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah). Dengan total modal usaha di luar dari nilai tanah dan bangunan.
4. Identitas Pelaku Usaha
Identitas pelaku usaha menjadi peran penting guna melakukan kegiatan usaha. Pendirian PT PMA wajib memiliki NIB dan perizinan berusaha lainnya.
5. Menentukan Pendiri
Menentukan pendiri beserta jajaran dewan Direksi, dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.
Proses pendirian PT Penanaman Modal Asing di Indonesia telah mengalami simplifikasi dan debirokratisasi. Namun, masih banyak investor asing yang merasa kesulitan dalam memahami dan mengikuti prosedur pendirian PT Penanaman Modal Asing.
Oleh karena itu, artikel ini telah membahas secara lengkap cara mendirikan PT Penanaman Modal Asing di Indonesia, mulai dari syarat, prosedur, hingga tips. Semoga artikel ini dapat membantu investor asing dalam mendirikan PT Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Itulah pembahasan seputar PT Pendirian Modal Asing yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/)