Sudah Tahu Tentang SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)? Yuk Simak!

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)

Apa itu SBU? 

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.

SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Manfaat nya apa? 

Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.

Kelebihan mempunyai SBU?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti sah yang menyatakan sebuah badan usaha memiliki kemampuan dalam konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditentukan. Jika sebuah perusahaan baik lokal maupun asing memiliki SBU, maka tidak perlu tidak perlu diragukan kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJK

Jika Anda akan mengurus kepemilikan SIUJK ini, maka wajib sebelumnya untuk memiliki sertifikat badan usaha. Sertifikasi ini menjadi salah satu persyaratan untuk dapat mengajukan permohonan mendapat IUJK.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki sertifikat badan usaha, memenangkan sebuah tender merupakan pencapaian tersendiri. Hal ini karena selain meningkatkan value maupun reputasi, juga memberikan banyak keuntungan bagi vendor.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Ketika sudah memiliki sertifikat badan usaha, maka sebuah perusahaan telah memiliki record positif yang tidak perlu diragukan. Dengan demikian, akan lebih mudah untuk melakukan kerjasama baik dalam joint venture maupun joint operation.

Contoh Kasus SBU Konstruksi 

Saat ini, terdapat cukup banyak proyek-proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah terutama di kota-kota besar. Hal ini membuat kebutuhan akan pekerja konstruksi dan bangunan juga semakin meningkat.

Oleh sebab itulah, sertifikat badan usaha sangat dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan konstruksi agar dapat memenangkan tender dan mengerjakan proyek pemerintah. Pentingnya SBU ini untuk menunjukkan kredibilitas dari pekerja bangunan sendiri.

Berbagai proyek yang akan diadakan pemerintah sudah tentu memiliki nilai yang sangat besar. Tidak mengherankan jika SBU ini banyak diincar oleh pemilik jasa konstruksi agar bisa mendapatkan kesempatan emas tersebut.

Untuk Anda perusahaan yang belum memiliki SBU dan berencana untuk mengurus pembuatan SBU tentu menginginkan SBU yang resmi dan berlaku kan? Legalku bisa membantu kamu untuk pengurusan pembuatan sertifikat badan usaha. 

Tunggu apalagi? Konsultasikan saja ke Legalku! Informasi lebih lanjut untuk layanan pengurusan SBU hubungi Kami sekarang juga ya

Anda Masih Bingung Terkait SBU?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku 

Artikel Lainnya
WLKP untuk Kemajuan Perusahaan: Meningkatkan Transparansi dan Kepatuhan
WLKP

WLKP untuk Kemajuan Perusahaan: Meningkatkan Transparansi dan Kepatuhan

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) adalah pelaporan wajib yang harus dilakukan perusahaan di Indonesia sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Selain mematuhi aturan hukum, WLKP juga membantu meningkatkan transparansi perusahaan, memperkuat hubungan dengan pemerintah, dan memudahkan pengelolaan sumber daya manusia. Dengan pelaporan yang terstruktur, perusahaan dapat mengoptimalkan pengelolaan tenaga kerja serta berkontribusi dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik.

Baca »
Understanding the nuances between domestic and foreign investment is crucial for individuals and entities venturing into business endeavors. At the core of any business venture lies the necessity of capital. Indeed, without sufficient capital, the very notion of starting a business remains an unattainable dream.
Bisnis

Domestic Investment (PMDN) vs. Foreign Investment (PMA) in Indonesia

In essence, navigating the terrain of investment in Indonesia requires a nuanced understanding of the regulatory distinctions between PMDN and PMA entities. By comprehending these differences, investors can better strategize and capitalize on the myriad opportunities presented within Indonesia’s vibrant economic landscape.

Baca »
Lapor LKPM: Validasi Bisnis yang Membuka Peluang untuk Berkembang
LKPM

Lapor LKPM: Validasi Bisnis yang Membuka Peluang untuk Berkembang

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban penting bagi perusahaan dengan izin investasi di Indonesia. Melalui laporan LKPM yang tepat waktu, perusahaan dapat memvalidasi operasionalnya, meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan, serta memanfaatkan peluang insentif pemerintah. Dengan pelaporan yang konsisten, bisnis dapat tumbuh lebih cepat dan memiliki posisi yang kuat di pasar yang kompetitif.

Baca »
Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan/pelaku usaha 30 April 2023. Menghadapi tenggat waktu pelaporan SPT tahunan yang mendekat? Legalku hadir untuk membantu Anda menyusun dan menyampaikan SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Berikut beberapa keuntungan pelaporan bersama Legalku:
SPT

Sudah Waktunya Lapor SPT Tahunan!

Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan/pelaku usaha 30 April 2023.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI