Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Software dan Aplikasi

Program Komputer merupakan salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, sehingga Program Komputer dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. 

Pertanyaan:

Saya membuat sebuah program komputer pemutar video dengan beberapa fitur yang unik, beberapa fitur unik tersebut tidak biasanya ditemukan di program komputer serupa. Nah saya berencana untuk melindungi program komputer tersebut agar tidak ditiru oleh pihak lain, kira-kira perlindungan apa ya yang tepat untuk program komputer buatan saya ini dan bagaimana pendaftarannya?

Jawaban: Program Komputer merupakan salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, sehingga Program Komputer dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 201 tentang Hak Cipta (UUHC), bahwasannya “Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: …. s. Program Komputer”. Perlindungan Hak Cipta menganut prinsip first to use atau sistem deklaratif, di mana pihak yang pertama kali menggunakan atau mengumumkan/mendeklarasikan Ciptaan tersebut adalah yang berhak atas Ciptaan tersebut dan dilindungi secara otomatis (prinsip automatic protection). Dengan demikian, perlindungan program komputer Anda sudah otomatis berlaku ketika aplikasi tersebut digunakan dan diumumkan/dideklarasikan. Setelah diumumkan, Anda berhak atas perlindungan hak cipta program tersebut selama 50 tahun (Pasal 59 UUHC) Untuk memperkuat pembuktian atas penciptaan program komputer tersebut, Anda dapat melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Namun hal ini bukan menjadi syarat diperolehnya perlindungan Hak Cipta di mana sertifikatnya adalah bukti pencatatan untuk keperluan pembuktian dan administratif. Jadi ketika orang lain yang mau mengikuti fitur di Aplikasi Anda, orang tersebut wajib mendapatkan izin Anda sebagai Pencipta. Jika Anda menemukan orang lain meniru program komputer buatannya tanpa izin atau tanpa mencantumkan nama Anda, Anda berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga, sebab hal tersebut sudah termasuk pelanggaran hak cipta. Kesimpulannya, aplikasi Anda dilindungi dalam Hak Cipta yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun tanpa harus didaftarkan, tapi dapat dicatatkan di Dirjen KI untuk memperkuat pembuktian. Terima kasih.

Artikel Lainnya
term sheet dan perjanjian investasi final adalah kunci untuk mencapai kesepakatan investasi yang sukses. Investor dan pengusaha harus memahami peran masing-masing dokumen tersebut dalam proses investasi dan memastikan bahwa kedua dokumen tersebut disusun dengan hati-hati sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.
Bisnis

Mengenali Perbedaan Term Sheet dengan Perjanjian Investasi Final

Term sheet dan perjanjian investasi final adalah kunci untuk mencapai kesepakatan investasi yang sukses. Investor dan pengusaha harus memahami peran masing-masing dokumen tersebut dalam proses investasi dan memastikan bahwa kedua dokumen tersebut disusun dengan hati-hati sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.

Baca »
The NIB registration process is not actually complicated. It involves a series of administrative steps that must be taken by MSME actors. The initial step is to gather important documents, such as business owner identification, company establishment deeds (if applicable), business legality documents, and other supporting documents. Once these documents are prepared, the next step is to submit the registration to the relevant authority, such as the Tax and Company Registration Authority (BPPT) or the local Licensing Agency. After the verification process is completed, MSME actors will be provided with a valid Business Identification Number (NIB), indicating that their business has been officially and legally registered with the government.
Bisnis

Procedure and Benefits of NIB Registration for MSME Owners

The NIB registration process is not actually complicated. It involves a series of administrative steps that must be taken by MSME actors. The initial step is to gather important documents, such as business owner identification, company establishment deeds (if applicable), business legality documents, and other supporting documents. Once these documents are prepared, the next step is to submit the registration to the relevant authority, such as the Tax and Company Registration Authority (BPPT) or the local Licensing Agency. After the verification process is completed, MSME actors will be provided with a valid Business Identification Number (NIB), indicating that their business has been officially and legally registered with the government.

Baca »

Personal Data Relationship and Material Rights

Personal Data is personal information that is attached to a person that is stored, maintained, and maintained for the truth and its confidentiality is protected. Personal Data can include name, identification number, personal contact such as no

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI