Halo Legalku, saya ada sedikit pertanyaan mengenai PT. Saya ingin mendirikan sebuah PT, namun saya masih bingung mengenai pembagian PT Kecil, Menengah, dan Besar. Apa bisa dijelaskan bedanya?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Klasifikasi mengenai apakah PT yang anda dirikan merupakan PT Kecil, Menengah, atau Besar dapat dilihat dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag No. 46 Tahun 2009). SIUP itu sendiri merupakan surat izin yang wajib dimiliki setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan .Klasifikasi SIUP dibagi menjadi 3, antara lain:- SIUP Kecil
- SIUP Menengah
- SIUP Besar