Pertanyaan:
Izin bertanya, bisa tolong dijelaskan apa itu manajer investasi? Perizinan apa yang harus dimiliki oleh perusahaan manajer investasi? Mengapa menjalankan usaha manajer investasi ini dinilai menarik? Terima kasih atas kesempatannya (Agnes, Jakarta Selatan)
Jawaban: Baik untuk mengetahui mengenai kegiatan usaha manajer investasi maka dasar hukum yang paling pertama perlu kita lihat adalah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”). Bahwa berdasarkan UU Pasar Modal dijelaskan bahwa:
“Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sehingga mudahnya, manajer investasi adalah pihak yang mengelola Portofolio Efek atau Portofolio Investasi Kolektif untuk nasabah – nasabahnya, namun tidak termasuk pada Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank. Pada praktiknya manajer investasi ini memiliki tugas diantaranya dalam hal:
- Mengelola aset/dana nasabah;
- Memutuskan instrumen investasi yang akan digunakan;
- Menentukan waktu dalam menjual instrumen investasi;
- Memberikan laporan atas kondisi aset/dana nasabah.
Selanjutnya berbicara mengenai perizinan dari manajer investasi maka hal pertama yang perlu kami jelaskan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yang paling sesuai. Singkatnya KBLI merupakan bentuk klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi yang dilakukan pelaku usaha Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha. KBLI ini sendiri diatur pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 (“Perkabps KBLI”), dimana diatur bahwa kegiatan usaha manajer investasi masuk kepada KBLI sebagai berikut:
66123-MANAGER INVESTASI Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian selain harus memiliki KBLI yang sesuai, selanjutnya perusahaan harus mendapatkan izin usaha sebagai manajer investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berikut adalah beberapa Peraturan OJK (“POJK”) yang merupakan dasar aturan khusus mengenai kegiatan usaha manajer investasi:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
- Dll
Salah satu hal yang membuat manajer investasi menarika adalah besarnya dana atau aset yang saat ini sedang dikelola oleh pelaku usaha manajer investasi. Berdasarkan data yang diberikan OJK pada bulan Februari 2020 total keseluruhan dana atau aset yang dikelola oleh 3 pelaku usaha manajer investasi terbesar di Indonesia mencapai lebih dari Rp134,5 triliun. Oleh karena itu banyak pelaku usaha lain yang ingin melakukan hal yang serupa dengan manajer investasi namun tidak memiliki izin yang sesuai. Akibatnya nasabah dari pelaku usaha tersebut jelas akan dirugikan. Sekian yang dapat kami sampaikan, apabila masih terdapat hal yang ingin ditanyakan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi oleh ahli kami. Jawaban: Baik untuk mengetahui mengenai kegiatan usaha manajer investasi maka dasar hukum yang paling pertama perlu kita lihat adalah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”). Bahwa berdasarkan UU Pasar Modal dijelaskan bahwa:
“Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sehingga mudahnya, manajer investasi adalah pihak yang mengelola Portofolio Efek atau Portofolio Investasi Kolektif untuk nasabah – nasabahnya, namun tidak termasuk pada Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank. Pada praktiknya manajer investasi ini memiliki tugas diantaranya dalam hal:
- Mengelola aset/dana nasabah;
- Memutuskan instrumen investasi yang akan digunakan;
- Menentukan waktu dalam menjual instrumen investasi;
- Memberikan laporan atas kondisi aset/dana nasabah.
Selanjutnya berbicara mengenai perizinan dari manajer investasi maka hal pertama yang perlu kami jelaskan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yang paling sesuai. Singkatnya KBLI merupakan bentuk klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi yang dilakukan pelaku usaha Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha. KBLI ini sendiri diatur pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 (“Perkabps KBLI”), dimana diatur bahwa kegiatan usaha manajer investasi masuk kepada KBLI sebagai berikut:
66123-MANAGER INVESTASI Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian selain harus memiliki KBLI yang sesuai, selanjutnya perusahaan harus mendapatkan izin usaha sebagai manajer investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berikut adalah beberapa Peraturan OJK (“POJK”) yang merupakan dasar aturan khusus mengenai kegiatan usaha manajer investasi:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
- Dll
Salah satu hal yang membuat manajer investasi menarika adalah besarnya dana atau aset yang saat ini sedang dikelola oleh pelaku usaha manajer investasi. Berdasarkan data yang diberikan OJK pada bulan Februari 2020 total keseluruhan dana atau aset yang dikelola oleh 3 pelaku usaha manajer investasi terbesar di Indonesia mencapai lebih dari Rp134,5 triliun. Oleh karena itu banyak pelaku usaha lain yang ingin melakukan hal yang serupa dengan manajer investasi namun tidak memiliki izin yang sesuai. Akibatnya nasabah dari pelaku usaha tersebut jelas akan dirugikan. Sekian yang dapat kami sampaikan, apabila masih terdapat hal yang ingin ditanyakan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi oleh ahli kami.