Harus Tahu! Logo Tidak Dapat Didaftarkan sebagai Hak Cipta
Ternyata, logo tidak dapat didaftarkan sebagai hak cipta, meskipun merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual. Logo, sebagai hasil dari kreativitas manusia, perlu dilindungi karena merupakan ekspresi seni yang memiliki nilai dalam berbagai bidang. Namun, perlindungan hak cipta untuk logo tidak dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Meskipun logo diakui sebagai ciptaan, tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini disebabkan oleh pasal 65 UU No. 28/2014 yang mengklasifikasikan logo sebagai barang yang tidak dapat dicatatkan, terutama jika digunakan sebagai merek atau lambang dalam perdagangan atau organisasi.
Walaupun logo tidak dapat didaftarkan sebagai hak cipta, pemiliknya masih bisa mendaftarkan logo tersebut sebagai merek di Direktorat Merek. Pendaftaran merek dilakukan untuk kegiatan perdagangan, sehingga logo dapat diakui sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Mendaftarkan logo sebagai merek memberikan perlindungan hukum kepada pemilik logo dalam kasus konflik serta mempermudah proses pembuktian kepemilikan. Dengan demikian, pemilik logo dapat mengamankan hak eksklusifnya untuk menggunakan logo tersebut dalam perdagangan barang dan jasa.
Jika Anda ingin mendaftarakan merek membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di 0821 8413 8864 (LISA)
Anda Masih Bingung Terkait Hak Cipta?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku