Persyaratan Pengajuan PKP yang Perlu Diketahui

PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.
PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.

Persyaratan Pengajuan PKP yang Perlu Diketahui

PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.

 

Persyaratan Pengajuan PKP

Bagi pengusaha dengan pendapatan sekitar Rp. 5 miliar per tahun, diwajibkan untuk mengajukan PKP sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang PPN. Selain itu, secara umum, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan PKP, yaitu:

  • Pendapatan atau omset usaha mencapai minimal Rp. 5 miliar per tahun.
  • Tidak hanya satu, segala jenis badan usaha dengan pendapatan tahunan di atas Rp. 5 miliar harus melakukan PKP.
  • Persiapkan dokumen dan syarat penting lainnya yang dibutuhkan untuk pengajuan PKP.

 

Selain persyaratan di atas, untuk pengajuan PKP secara online, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:

  • Memiliki kartu tanda penduduk.
  • Memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki, bisa mendaftar di kantor pajak terdekat.
  • NPWP harus atas nama perusahaan yang akan didirikan.
  • Memiliki surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan.
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak.
  • Surat kuasa yang didukung oleh materai, apabila pendiri usaha delegasikan tugas kepada pihak lain.
  • Rincian keuangan bulanan yang mencakup laporan untung-rugi.
  • Daftar aset perusahaan yang rinci.
  • Denah lokasi kegiatan usaha yang jelas.

 

Itulah beberapa informasi mengenai persyaratan pengajuan PKP yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat. Salah satu cara untuk memudahkan proses ini adalah melalui layanan yang disediakan oleh Legalku, yang dapat membantu dalam pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.

 

Jika Anda ingin mendirikan lembaga atau usaha atau membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di 0821 8413 8864 (LISA)

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku 

Artikel Lainnya

Pengenaan Pajak Terhadap E-Commerce

Semakin berkembangnya teknologi di dunia telah memberikan banyak manfaat dan menimbulkan banyak perubahan dalam kehidupan manusia. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah semenjak adanya

Baca »

Kredit Modal Usaha Bagi UMKM

Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan.

Baca »
Understanding the different types of KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) is vital for foreigners intending to live in Indonesia for an extended period. KITAS serves as a residency permit, allowing foreigners to stay legally in the country. In this article, we'll explore the various KITAS types available in Indonesia, outlining their specific characteristics and requirements.
Bisnis

Different Types of KITAS in Indonesia

Understanding the different types of KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) is vital for foreigners intending to live in Indonesia for an extended period. KITAS serves as a residency permit, allowing foreigners to stay legally in the country. In this article, we’ll explore the various KITAS types available in Indonesia, outlining their specific characteristics and requirements.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI