Pemberlakuan Surat Wasiat Menurut KUHPer dan KHI

Pada umumnya surat wasiat digunakan untuk menentukan peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris atau pihak lain sehingga untuk membentuk suatu surat wasiat

Pertanyaan:

Saya ingin membuat wasiat, bagaimana cara Saya dapat membuatnya? Apakah terdapat perbedaan dari wasiat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? (Ina Adriani, Surabaya)

Jawaban:

Akibat Pandemi COVID-19, hingga 19 Mei 2020 telah lebih dari 1.100 pasien meninggal di Indonesia. Sementara pada tanggal 9 Mei 2020 Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adi Sasmito mengatakan bahwa 84,8% korban yang meninggal akibat dari COVID-19 berusia diatas 45 tahun. Persentase korban yang meninggal tersebut dibagi atas 46-59 tahun sebanyak 39,6% dan di atas 60 tahun sebanyak 45,2%. Oleh karena itu asumsi sederhananya adalah orang yang berusia diatas 45 tahun akan lebih rentan meninggal akibat COVID-19. Melihat fakta tersebut maka beberapa pihak telah melakukan inisiatif untuk membuat surat wasiat sebagai antisipasi apabila pihak tersebut meninggal.

Pada umumnya surat wasiat digunakan untuk menentukan peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris atau pihak lain sehingga untuk membentuk suatu surat wasiat maka harus terdapat unsur pemberi wasiat, penerima wasiat, dan harta yang dimiliki pemberi wasiat dimana peralihan baru dapat terjadi setelah pembuat wasiat telah meninggal. Pada hukum yang berlaku di Indonesia terdapat 2 aturan yang mengatur mengenai wasiat yaitu Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terdapat beberapa perbedaan antara pengaturan wasiat dalam KUHPer dan KHI. 

Dalam Pasal 875 KUHPer disebutkan bahwa “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Sementara pada Pasal 195 ayat KHI disebutkan bahwa “Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.” Dalam penjelasan lebih lanjut dalam KUHPer khususnya Pasal 931 terdapat 4 jenis surat wasiat yaitu wasiat umum, oligraphis, rahasia, dan darurat pada intinya semua jenis wasiat dalam KUHPer mewajibkan untuk melibatkan notaris. Hal tersebut berbeda dengan wasiat dalam KHI yang tidak mewajibkan untuk melibatkan Notaris. Namun perlu diketahui juga bahwa pada praktiknya dalam hal pembuatan wasiat tidak melibatkan notaris maka kepastian hukumnya akan terancam akibat dari kesulitan dalam pembuktiannya.

 Dalam Pasal 194 KHI dijelaskan bahwa pembuat wasiat merupakan orang yang telah berumur setidaknya 21 tahun sementara menurut Pasal 897 KUHPer pembuat wasiat harus berusia setidaknya 18 tahun. Perbedaan lainnya adalah mengenai Batasan pemberian wasiat, dalam Pasal 195 KHI pemberi wasiat hanya dapat memberikan 1/3 dari harta waris kecuali apabila seluruh ahli waris menyetujuinya. Berbeda dengan KUHPer yang mengatur Batasan pemberian warisa berbeda-beda tergantung dari keberadaan ahli waris yang ditinggalkannya. Bahkan apabila melihat lebih jauh terdapat perbedaan aturan mengenai larangan dalam wasiat yang diatur dalam KUHPer dan KHI.

Pada intinya apabila pembuat wasiat beragama islam maka ia dapat menggunakan KHI sebagai dasar pembuatan wasiat dan apabila terdapat sengketa maka akan diadili dalam Pengadilan Agama. Apabila menggunakan KUHPer sebagai dasar pembuatan wasiat maka Ketika timbul perselisihan akan diadili dalam Pengadilan Negeri. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini segera hubungi Customer Service Legalku agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
PMA (Foreign Investment) is an investment activity, which is carried out by foreign investors and aims to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia. PMA is one of the ways for outside investors to build, buy the whole, or acquiring a company
Business

WHAT IS PMA? IS IT EASY TO ESTABLISH PMA?

PMA (Foreign Investment) is an investment activity, which is carried out by foreign investors and aims to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia. PMA is one of the ways for outside investors to build, buy the whole, or acquiring a company.

Baca »

How to Make a “Legally Strong” Covenant

The legal terms of the agreement are regulated in Article 1320 of the Civil Code (KUHPer), in short, the legal terms of the agreement contain the following:
1. Agreed;
2. Proficient;
3. For lawful causes;
4. Certain things.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI