Skip to content
[language-switcher]
"Pada umumnya surat wasiat digunakan untuk menentukan peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris atau pihak lain sehingga untuk membentuk suatu surat wasiat"

Pertanyaan:

Saya ingin membuat wasiat, bagaimana cara Saya dapat membuatnya? Apakah terdapat perbedaan dari wasiat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? (Ina Adriani, Surabaya)

Jawaban:

Akibat Pandemi COVID-19, hingga 19 Mei 2020 telah lebih dari 1.100 pasien meninggal di Indonesia. Sementara pada tanggal 9 Mei 2020 Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adi Sasmito mengatakan bahwa 84,8% korban yang meninggal akibat dari COVID-19 berusia diatas 45 tahun. Persentase korban yang meninggal tersebut dibagi atas 46-59 tahun sebanyak 39,6% dan di atas 60 tahun sebanyak 45,2%. Oleh karena itu asumsi sederhananya adalah orang yang berusia diatas 45 tahun akan lebih rentan meninggal akibat COVID-19. Melihat fakta tersebut maka beberapa pihak telah melakukan inisiatif untuk membuat surat wasiat sebagai antisipasi apabila pihak tersebut meninggal.

Pada umumnya surat wasiat digunakan untuk menentukan peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris atau pihak lain sehingga untuk membentuk suatu surat wasiat maka harus terdapat unsur pemberi wasiat, penerima wasiat, dan harta yang dimiliki pemberi wasiat dimana peralihan baru dapat terjadi setelah pembuat wasiat telah meninggal. Pada hukum yang berlaku di Indonesia terdapat 2 aturan yang mengatur mengenai wasiat yaitu Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terdapat beberapa perbedaan antara pengaturan wasiat dalam KUHPer dan KHI. 

Dalam Pasal 875 KUHPer disebutkan bahwa “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Sementara pada Pasal 195 ayat KHI disebutkan bahwa “Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.” Dalam penjelasan lebih lanjut dalam KUHPer khususnya Pasal 931 terdapat 4 jenis surat wasiat yaitu wasiat umum, oligraphis, rahasia, dan darurat pada intinya semua jenis wasiat dalam KUHPer mewajibkan untuk melibatkan notaris. Hal tersebut berbeda dengan wasiat dalam KHI yang tidak mewajibkan untuk melibatkan Notaris. Namun perlu diketahui juga bahwa pada praktiknya dalam hal pembuatan wasiat tidak melibatkan notaris maka kepastian hukumnya akan terancam akibat dari kesulitan dalam pembuktiannya.

 Dalam Pasal 194 KHI dijelaskan bahwa pembuat wasiat merupakan orang yang telah berumur setidaknya 21 tahun sementara menurut Pasal 897 KUHPer pembuat wasiat harus berusia setidaknya 18 tahun. Perbedaan lainnya adalah mengenai Batasan pemberian wasiat, dalam Pasal 195 KHI pemberi wasiat hanya dapat memberikan 1/3 dari harta waris kecuali apabila seluruh ahli waris menyetujuinya. Berbeda dengan KUHPer yang mengatur Batasan pemberian warisa berbeda-beda tergantung dari keberadaan ahli waris yang ditinggalkannya. Bahkan apabila melihat lebih jauh terdapat perbedaan aturan mengenai larangan dalam wasiat yang diatur dalam KUHPer dan KHI.

Pada intinya apabila pembuat wasiat beragama islam maka ia dapat menggunakan KHI sebagai dasar pembuatan wasiat dan apabila terdapat sengketa maka akan diadili dalam Pengadilan Agama. Apabila menggunakan KUHPer sebagai dasar pembuatan wasiat maka Ketika timbul perselisihan akan diadili dalam Pengadilan Negeri. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini segera hubungi Customer Service Legalku agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X