Lompat ke konten
"Pada dasarnya istilah startup ini dalam bahasa Indonesia memiliki arti “Perusahaan Rintisan” yang artinya adalah Perusahaan yang baru memulai usahanya (biasanya berusia dibawah 3 tahun)."

Pertanyaan:

Selamat pagi, Saya baru saja bekerja di salah satu perusahaan startup, bisa tolong dijelaskan arti dari Founders Agreement, ESOP, serta istilah – istilah lainnya yang mungkin perlu saya ketahui khususnya di dunia start up? (Annisa, Pasar Minggu).

Jawaban: Baik, mungkin pertama – tama perlu dipahami mengenai definisi dari startup itu sendiri. Pada dasarnya istilah startup ini dalam bahasa Indonesia memiliki arti “Perusahaan Rintisan” yang artinya adalah Perusahaan yang baru memulai usahanya (biasanya berusia dibawah 3 tahun). Namun pada zaman ini terjadi perubahaan makna dari kata startup yang seolah – olah merupakan perusahaan yang berbasis teknologi.

Oleh karena itu perlu kami klarifikasi terlebih dahulu bahwa pemaknaan startup yang digunakan dalam tulisan ini adalah startup dalam arti Perusahaan Rintisan yang berusia kurang dari 3 tahun. Penggunaan istilah – istilaha dalam dunia startup ini memang dapat dikatakan unik karena memang mungkin belum pernah terdengar atau sulit untuk dipahami oleh orang pada umumnya. Hal ini dikarenakan bahwa sesungguhnya istilah yang digunakan merupakan pengadopsian dari penggunaan istilah yang sama di negara – negara lain.

Kebutuhan dan kemampuan dari startup pun mungkin dapat dikatakan berbeda dari perusahaan umumnyam seperti pada contohnya pada startup mungkin membutuhkan tenaga kerja yang sudah profesional serta berpengalaman untuk mengembangkan startupnya namun tidak memiliki dana untuk memberikan gaji yang besar kepadanya atau mungkin pada startup terdapat kekhawatiran yang lebih besar atas para pendirinya. Atas hal tersebut maka tidak jarang bahwa istilah dalam dunia startup merupakan suatu mekanisme untuk mengakomodir kebutuhan tersebut. Berikut merupakan beberapa istilah yang mungkin kerap muncul di dunia startup:

Founders Agreement

Merupakan perjanjian antar para Pendiri (Founder) startup sebelum didirikannya badan usaha. Pada dasarnya perjanjian ini akan mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari masing – masing Founder. Waktu paling tepat untuk membuat perjanjian ini adalah sejak sebelum memulai menjalankan startup. Pentingnya Founders Agreement adalah agar dalam hal terjadi perselisihan diantara Founders, maka solusinya sudah disepakati terlebih dahulu dalam Founders Agreement

Employee Stock Ownership Plan (ESOP)

Merupakan bagian saham yang direncanakan untuk diberikan kepada karyawan perusahaan startup. Akibat dari ketergantungan startup yang cukup besar pada karyawan tertentu (key employee) maka untuk memotivasi karyawan umumnya perusahaan dapat menawarkan saham perusahaan startip dalam bentuk ESOP secara cuma – cuma dengan syarat – syarat tertentu. Selain hal tersebut umumnya sistem ini digunakan karena startup tidak perlu memberikan gaji atau fasilitas yang cukup besar pada karyawan tersebut.

Cliff Period

Merupakan masa percobaan bagi para Founders sebelum memperoleh hak atas kepemilikan saham perusahaan startup. Akibat dari tingginya potensi pecah kongsi antara Founders, maka Cliff Period ini digunakan untuk mengantisipasi adanya Founders yang ternyata tidak dapat memberikan kontribusi sesuai yang diharapkan. Perlu di pahami bahwa lebih baik agar ketentuan ini dapat disepakati diawal oleh para Founders secara tertulis. Juga lebih baik untuk membentuk indikator kinerja yang sesuai untuk setiap Founder.

Vesting Period

Merupakan masa dimana para Founders akan mendapatkan porsi kepemilikan saham perusahaan startup secara berangsur. Biasanya ditetapkan bahwa para Founders akan memperoleh sebagian sahamnya untuk setiap tahun. Vesting Period ini biasanya digunakan untuk mengantisipasi adanya Founders yang ingin mengundurkan diri disaat startup membutuhkannya sehingga dalam hal terdapat Founder yang mengundurkan diri maka startup tersebut masih memiliki saham yang belum diberikan kepada Founder tersebut.

Seed Funding

Merupakan pendanaan awal yang diperoleh perusahaan startup. Biasanya perusahaan sudah memiliki produk awal dan masuk ke identifikasi calon pengguna dan market validation. Pada fase ini startup akan melibatkan pihak ketiga sebagai investor, biasanya investor tersebut adalah Venture Capital dan Angel Investor atau mungkin bisa juga dengan menggunakan skema crowdfunding.

Angel Investor

Merupakan investor yang memberikan dana kepada perusahaan, untuk Angel Investor ini adalah perseorangan. Umumnya Angel Investor dipandang sebagai Tokoh yang akan dapat memberikan peran besar selain pendanaan. Sehingga, biasanya perusahaan mengharapkan hal lain seperti link, nasihat, dan sebagainya dari Angel Investor.

Venture Capital

Venture Capital adalah pendanaan yang diberikan oleh investor kepada perusahaan startup dan pelaku bisnis skala kecil yang memiliki potensi dalam jangka panjang. Venture Capital umumnya diberikan oleh investor, bank penyedia investasi, dan institusi keuangan lainnya.

Pada praktiknya mungkin akan ditemukan penjelasan atas istilah yang tidak sama namun serupa dengan penjelasan diatas. Atau mungkin juga akan ditemukan istilah – istilah selain yang telah dijelaskan diatas. Apabila terdapat pertanyaan atau dibutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tulisan ini maka mohon untuk segera hubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungkan dengan ahli Kami.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X