MAU DAFTAR MEREK? UDAH TAHU KELAS MEREKNYA BELUM?

Dalam proses pendaftaran merek, selain perlu mempersiapkan data penanggung jawab, data pemohon merek, dan label merek. Para pelaku usaha juga harus tau kelas mereknya nih Legalmates!
Kelas Merek merupakan pengelompokan atas suatu bidang usaha yang dijalankan untuk membedakan jenis barang/jasa yang dapat didaftarkan oleh setiap merek. Kelas merek menjadi salah satu syarat permohonan pendaftaran merek sesuai dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

MAU DAFTAR MEREK? UDAH TAHU KELAS MEREKNYA BELUM?

Penting, tapi masih banyak yang belum tahu!

Seperti yang kita tahu, merek menjadi salah satu fungsi penting dalam dunia usaha. Selain bertujuan sebagai tanda pengenal, merek juga dapat digunakan sebagai alat promosi, meningkatkan nilai jual, hingga jaminan mutu suatu barang.

 

Dalam proses pendaftaran merek, selain perlu mempersiapkan data penanggung jawab, data pemohon merek, dan label merek. Para pelaku usaha juga harus tau kelas mereknya nih Legalmates!

 

Apa Sih Kelas Merek?

Kelas Merek merupakan pengelompokan atas suatu bidang usaha yang dijalankan untuk membedakan jenis barang/jasa yang dapat didaftarkan oleh setiap merek.

 

Kelas merek menjadi salah satu syarat permohonan pendaftaran merek sesuai dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 

Kelas Merek

Di Indonesia, kelas merek terdapat 45 kelas, yang dibagi menjadi 2 kelompok yaitu Kelas Barang dan Kelas Jasa. Di dalam kedua jenis kelas tersebut masih terdapat banyak sub-kelas nya masing masing.

 

Kelas Barang

Kelas 1-5: Industri Kimia dan industri terkait

Kelas 6-14: Bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait

Kelas 15-21: Barang hasil teknologi

Kelas 22-27: Tekstil

Kelas 28: Mainan anak, produk olahraga dan permainan dewasa

Kelas 29-34: Makanan, minuman, dan produk tembakau

 

Kelas Jasa

Kelas 35: Jasa periklanan

Kelas 36: Jasa asuransi, urusan keuangan, dan real estate

Kelas 37: Jasa konstruksi bangunan, perbaikan dan instalasi

Kelas 38: Jasa telekomunikasi

Kelas 39: Jasa transportasi dan perjalanan

Kelas 40: Jasa penanganan material

Kelas 41: Jasa pendidikan, hiburan, olahraga, dan kesenian

Kelas 42: Jasa penelitian dan teknologi

Kelas 43: Jasa makanan dan minuman

Kelas 44: Jasa Medis

Kelas 42: Hukum dan keamanan



Kelas merek dalam sistem pendaftaran ada sebanyak 45 kelas. Tapi tidak berhenti sampai di 45 kelas itu saja, di dalamnya masih banyak rincian-rincian barang atau jasa yang perlu kamu perhatikan. 

Kesalahan dalam memilih kelas, berisiko merekmu direbut oleh kompetitor di kelas yang tepat. Terdengar mengerikan, tapi hal ini sangat mungkin terjadi. 

Masih bingung tentang Merek?

yuk Tanya langsung tim legalku dengan klik tombol disamping>>>

Artikel Lainnya

Panduan Go Public di Indonesia

Perusahaan harus melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tentang penerimaan dari pemegang saham untuk Penawaran Umum Perdana (IPO), untuk mengubah Anggaran Dasar mereka (AoA) sebagai Perusahaan Publik.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI