Protokol Madrid: Solusi Daftar Merek Internasional Anti Ribet

Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.
Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.
Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.

Berdasarkan pengertian Hak atas merek pada Pasal 1 Angka 5 UU MIG menjelaskan bahwa: “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”

Perlindungan Merek

Perlu diketahui bahwa perlindungan hak merek memiliki batasan wilayahnya atau memiliki sifat teritorial. Hal ini menunjukan bahwa perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut terdaftar. Tentu saja, hal ini dapat menjadi salah satu penghambat bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan ekspansi bisnisnya ke luar negeri.

Prosedur pendaftaran merek internasional yang tergolong rumit, karena mengharuskan para pelaku usaha untuk datang ke negara yang dituju untuk pendaftaran merek, juga menjadi salah satu faktor penghambat ekspansi bisnis ke luar negeri.

Namun kini, semenjak Indonesia bergabung menjadi bagian dari Protokol Madrid, para pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan merek di berbagai negara karena proses pendaftaran mereknya cenderung lebih sederhana.

Protokol Madrid

Protokol Madrid merupakan suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek internasional bagi para anggotanya.

Protokol Madrid memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek di berbagai negara tanpa harus datang ke negara tersebut secara langsung.

Solusi Tepat Daftar Merek Anti Ribet

Dengan alternatif pendaftaran merek melalui Protokol Madrid, pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan merek usaha di banyak negara yang termasuk dalam anggota Protokol Madrid.

Pelaku usaha hanya membutuhkan satu permohonan pendaftaran merek, dengan satu bahasa dan satu mata uang melalui DJKI.

Biaya pendaftaran merek melalui Protokol Madrid juga lebih terjangkau dibandingkan dengan pendaftaran merek secara langsung di negara yang dituju.

Persyaratan Pendaftaran Merek Melalui Protokol Madrid

Berikut adalah persyaratan pendaftaran merek melalui Protokol Madrid:

  • Merek harus sudah terdaftar di DJKI atau sekurang-kurangnya telah dimohon didaftarkan.
  • Merek harus memenuhi persyaratan formal pendaftaran merek.
  • Merek tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Langkah-langkah Pendaftaran Merek Melalui Protokol Madrid

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran merek melalui Protokol Madrid:

  1. Ajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI.
  2. Lengkapi persyaratan pendaftaran merek.
  3. Bayar biaya pendaftaran merek.
  4. Tunggu pengumuman hasil pemeriksaan merek.
  5. Jika merek disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek.

Tips Pendaftaran Merek Internasional

Berikut adalah beberapa tips pendaftaran merek internasional:

  • Lakukan riset terlebih dahulu untuk menentukan negara-negara yang ingin dituju.
  • Pilihlah nama merek yang unik dan mudah diingat.
  • Pastikan merek Anda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun di negara tujuan.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran merek.
Artikel Lainnya

Keunggulan Pendaftaran Merek

Merek Dagang merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam pembuatan suatu wirausaha , yang dimana hal itu akan melekat pada setiap produk dan layanan yang anda berikan.

Baca »
Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang menyatakan resmi berdirinya suatu badan usaha. Dalam akta ini, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama, kepemilikan modal, dan struktur kepengurusan.
Bisnis

Pengertian Akta Pendirian Usaha, Fungsi, dan Syarat

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen penting dalam mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini perlu dibuat untuk anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan.

Setelah kemarin kita membahas dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahan, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, manfaat, dan syarat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI