PSE Kominfo untuk Platform Bisnis Digital, Ini 4 Benefitnya!

PSE atau Penyelenggaraan Sistem Elektronik di era digital saat ini banyak dari pelaku usaha mengembangkan usaha mereka dari berbagai bentuk mulai dari penyediaan barang, penyediaan jasa, hingga penyediaan pengiriman. Namun, pengembangan usaha yang saat ini sudah terintegrasi dengan platform digital. Dalam pengaplikasiannya, penggunaan platform digital ini tentunya juga memiliki regulasi yang perlu kita pertimbangkan seperti Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

PSE Kominfo menjadi penting digunakan untuk usaha yang memiliki website dan atau memiliki aplikasi tertentu untuk pemakaian produknya. Dengan mendaftarkan PSE Kominfo, pengusaha turut menjaga ruang digital yang ada di Indonesia, selain itu dengan ada nya PSE juga membuat lingkup digital yang dimiliki oleh perusahaan bisa terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem dari Kominfo.

 

PSE itu apa sih?

Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Namun, tidak semua perusahaan wajib mendaftarkan PSE. Hanya dikhususkan untuk badan usaha atau orang yang memiliki website, atau aplikasi online dengan tujuan tertentu saja yang wajib mendaftarkan Tanda Daftar PSE Kominfo seperti yang tertera pada PP 71 tahun 2019 pasal 2 ayat (2).

Melihat kasus pemblokiran yang terjadi di bulan lalu, bahwa pemanfaatan PSE bisa membuat perubahan yang cukup besar bagi yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Sebut saja seperti pemblokiran platform digital seperti Paypal & Steam. Akibatnya, Platform tersebut tidak memiliki izin PSE tidak dapat beroperasi di Indonesia.

 

Manfaatnya apa saja?


Dengan memiliki Tanda daftar PSE, maka perusahaan atau badan usaha anda mematuhi hukum yang berlaku dan terhindar dari pemblokiran dari menkominfo, serta membuat usaha anda lebih dapat dipercaya oleh masyarakat, membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Sebagai dukungan terhadap program pemerintah agar terciptanya keamanan data publik yang akan digunakan untuk suatu website atau aplikasi yang akan dijalankan. Dengan memiliki sertifikasi TD PSE, maka website atau aplikasi yang dijalankan sudah dipantau dan dipastikan keamanan datanya oleh kementerian Kominfo.

Dikutip dari Instagram Post milik Kemenkominfo, PSE memiliki beberapa manfaat baik untuk Perusahaan ataupun Masyarakat

Manfaat PSE untuk Perusahaan

  1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE jadi teridentifikasi secara jelas
  2. Lebih dipercaya masyarakat
  3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

 

Manfaat PSE untuk Masyarakat

  1. Dapat mengetahui informasi PSE yang telah mendaftar sebagai PSE di laman layanan kominfo
  2. Meningkatkan tingkat kepercayaan pada suatu PSE perusahaan
  3. Masyarakat jadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi pada platform digital

 

Melalui Legalku, sebagai badan yang bergerak sebagai penyedia jasa legalitas online salah satunya Tanda Daftar Penyelenggara SIstem Elektronik (TD PSE) siap membantu kamu untuk mendaftarkan produk/jasa PSE kamu

Beberapa layanan kami yang dapat membantu kebutuhan usaha anda:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) versi OSS RBA
  • Penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Sertifikasi Tanda Daftar PSE

Sudah makin paham kan pentingnya mendaftarkan PSE untuk bisnis ataupun penggunaan platform digital kalian, Apabila kalian ingin mengurus pembuatan Tanda Daftar PSE namun masih bingung dengan alur pendaftarannya, kalian bisa konsultasikan dengan kami melalui Whatsapp +62 82184138864 atau langsung kunjungi website kami di www.legalku.com

Artikel Lainnya
Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (Izin PSE) adalah izin yang diperlukan bagi perusahaan atau entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia. Izin ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksanaannya. Dalam UU ITE, penyelenggara sistem elektronik adalah entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti platform e-commerce, layanan aplikasi, portal berita online, dan layanan elektronik lainnya. Izin PSE diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik tersebut memenuhi standar keamanan, melindungi data pengguna, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bisnis

Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Secara umum, waktu pelaporan untuk PSE biasanya dilakukan secara berkala, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan. Pelaporan ini dapat mencakup informasi tentang transaksi, keuangan, kepatuhan peraturan, perlindungan konsumen, keamanan data, dan aspek lain dari operasi PSE.

Baca »
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 1. NIB 2. Sertifikat standar;dan/atau Izin
Bisnis

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan dan Semester. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.

Baca »

Keunggulan Pendaftaran Merek

Merek Dagang merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam pembuatan suatu wirausaha , yang dimana hal itu akan melekat pada setiap produk dan layanan yang anda berikan.

Baca »
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.
Bisnis

Prosedur dan Manfaat Pendaftaran NIB untuk Pelaku UMKM

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI