Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha untuk melaporkan data dan informasi terkait ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang, seperti Departemen Ketenagakerjaan atau badan ketenagakerjaan setempat. WLKP bertujuan untuk menciptakan transparansi, pemantauan, dan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mendukung perencanaan dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan mereka kepada instansi pemerintah terkait. Laporan ini mencakup informasi mengenai jumlah karyawan, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, upah, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja, serta berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya. Proses pelaporan WLKP ini biasanya dilakukan secara online melalui portal atau sistem yang disediakan oleh instansi pemerintah terkait. Laporan ini penting karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, dan pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan adalah kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha untuk melaporkan data dan informasi terkait ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang, seperti Departemen Ketenagakerjaan atau badan ketenagakerjaan setempat. Tujuan dari kewajiban ini adalah untuk menciptakan transparansi, pemantauan, dan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mendukung perencanaan dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan.

Beberapa hal yang umumnya dilaporkan dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan melibatkan informasi seperti:

  1. Data Pegawai:

    • Jumlah pegawai perusahaan, baik yang tetap maupun kontrak, serta detail pekerjaan dan tingkat pendidikan.
  2. Kondisi Kerja:

    • Informasi mengenai kondisi kerja, termasuk jam kerja, jadwal kerja, dan kondisi lingkungan kerja.
  3. Upah dan Tunjangan:

    • Rincian tentang upah yang dibayarkan kepada karyawan, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
  4. Pemenuhan Kewajiban Ketenagakerjaan:

    • Pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk hak cuti, asuransi kesehatan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan hukum setempat.
  5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja:

    • Langkah-langkah dan kebijakan yang diadopsi oleh perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.
  6. Pemenuhan Standar Ketenagakerjaan:

    • Pemenuhan standar ketenagakerjaan setempat dan nasional, termasuk peraturan mengenai pekerja anak, pekerja migran, dan ketentuan lainnya.
  7. Data Karyawan dengan Disabilitas:

    • Jumlah dan kondisi pekerjaan bagi karyawan dengan disabilitas.
  8. Kasus PHK dan Pemutusan Hubungan Kerja:

    • Informasi tentang pemutusan hubungan kerja, pemecatan, atau kondisi pengakhiran kontrak kerja.

Waktu Pelaporan Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

  1. Selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan; atau,
  2. Selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.

Maka, perusahaan diharapkan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut sesuai dengan waktu dan kondisi yang dijelaskan di atas. Penting untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh otoritas ketenagakerjaan atau badan berwenang setempat. Jika ada perubahan dalam situasi perusahaan yang mempengaruhi ketentuan pelaporan, sebaiknya perusahaan mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku di wilayah atau negara tempat mereka beroperasi.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Lapor WLKP

  1. Sanksi yang dikenakan jika perusahaan tidak mematuhi kewajiban untuk melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan regulasi yang berlaku di setiap negara atau wilayah. Sanksi tersebut dapat mencakup berbagai tindakan administratif dan hukum yang ditujukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

    Beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diberlakukan jika perusahaan tidak melakukan WLKP atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan lainnya termasuk:

    1. Denda Keuangan:

      • Perusahaan dapat dikenakan denda atau sanksi finansial sebagai akibat dari pelanggaran kewajiban pelaporan.
    2. Penghentian Operasional:

      • Otoritas ketenagakerjaan dapat mengambil langkah-langkah untuk menghentikan sementara atau sepenuhnya operasional perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.
    3. Pencabutan Izin Usaha:

      • Perusahaan dapat kehilangan izin usahanya sebagai konsekuensi dari pelanggaran kewajiban pelaporan.
    4. Sanksi Hukum:

      • Perusahaan atau individu yang bertanggung jawab di dalamnya dapat dijerat dalam proses hukum yang dapat menghasilkan sanksi lebih lanjut, termasuk denda atau tindakan hukuman.
    5. Pengawasan Ketenagakerjaan:

      • Otoritas ketenagakerjaan dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan, yang dapat berdampak negatif pada reputasi perusahaan.

Anda Masih Bingung Terkait Pelaporan WLKP?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku 

Artikel Lainnya
Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.
Bisnis

Mergers and Acquisitions: Key Considerations in Due Diligence

Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI