4760ff09fa3e7ef0bd2f2d67a03881a6

Website Bisnismu sudah terdaftar PSE Privat? Simak 5 Hal ini Kalo Gak Mau Kena Sanksi!

PSE Privat

Potensi Bisnis Online

Di era yang serba digital, banyak kegiatan transaksi yang dilakukan secara online. Jasa yang ditawarkan pun mulai beragam, kita bisa menemukan banyak produk hingga jasa layanan yang ditawarkan secara online. Kegiatan bisnis online menjadi dambaan bagi semua orang terlebih lagi untuk para pebisnis yang baru merintis.

Untuk memulai suatu bisnis pasti membutuhkan modal yang besar dan dengan adanya bisnis online dapat membantu para pebisnis dalam menjalankan usahanya tanpa mengeluarkan biaya yang besar. 

Keuntungan Bisnis Online

Bisnis online mampu memperoleh berbagai keuntungan mulai dari 

  • Jangkauan market yang lebih luas dibandingkan usaha konvensional, mampu menjangkau pasar ke penjuru dunia
  • Minim mengeluarkan biaya modal karena tidak perlu mengeluarkan biaya sewa tempat, biaya pemeliharaan gedung, hingga biaya transportasi.
  • Pendapatan yang tidak terbatas, karena jangkauan usahanya yang lebih luas bisa berlipat ganda dibandingkan usaha konvensional.

Platform Bisnis Digital

Kini, tersedia banyak jenis platform yang dapat memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis secara online. Sebagian besar dari platform tersebut memang tidak memiliki biaya untuk pendaftaran penggunaannya, tetapi seiring bisnis Anda berjalan terdapat biaya administrasi yang pebisnis harus tanggung setiap transaksi. Menyadari biaya administrasi yang kian meningkat, beberapa para pebisnis mulai memilih untuk memiliki website nya sendiri.

Baca juga: PSE Kominfo untuk Platform Bisnis Digital, Ini 4 Benefitnya!

Punya Website Bisnis Sendiri?

Para penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik guna memberikan layanan kepada pengguna wajib untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). 

Tujuan Daftar PSE

Sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mendaftarkan website sebagai PSE bertujuan sebagai berikut:

  1. Memastikan pelaku usaha mematuhi hukum yang berlaku terkait kegiatan bisnis digital mereka.
  2. Perlindungan informasi dan data pribadi konsumen yang dikumpulkan dalam proses transaksi elektronik.
  3. Pengawasan dan pengendalian untuk mengurangi risiko penyalahgunaan website.

Secara keseluruhan tujuannya untuk menjaga keamanan, kepercayaan, dan kepatuhan hukum dalam berbisnis secara online di Indonesia.

Biar Tetep Aman, Kamu Harus Perhatiin Hal Ini! 

Menurut Pasal 7 PM Kominfo 5/2020, PSE lingkup privat dapat terkena sanksi administratif apabila melakukan hal ini!

  1. Tidak melakukan pendaftaran
  2. PSE Privat telah terdaftar tapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran
  3. Informasi pendaftaran tidak benar.
  4. Melanggar peraturan di bidang Kementerian/Lembaga terkait.
  5. Sistem elektroniknya memuat atau memfasilitasi konten terlarang.

Itulah pembahasan seputar PSE yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/

Artikel Lainnya

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Baca »

Negosiasi Kontrak Kerja dan Gaji Yang Baik

Negosiasi kontrak kerja dan gaji adalah hal yang lumrah dilakukan, terutama oleh calon karyawan yang sudah memiliki posisi tawar sebelumnya, misalnya karyawan yang sedang bekerja di suatu perusahaan ditawarkan posisi yang sama di perusahaan lain.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Submit Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI