Kalian pernah denger PSE gak?
Faktanya, walaupun Kominfo sudah mengeluarkan kebijakan mengenai PSE, masih banyak pelaku usaha yang belum paham loh soal PSE.
Padahal, bagi seorang pengusaha, khususnya untuk bisnis yang baru merintis atau startup lebih gencar dalam menjalankan bisnisnya secara online.
Sehingga, banyak sekali ditemukan seorang pengusaha
yang mengelola website maupun aplikasi sendiri, hingga memanfaatkan media marketplace untuk memasarkan produk dan meningkatkan penjualannya. Karena dengan hal ini, para penguasa dapat meminimalisir pengeluarannya.
Emangnya PSE itu apa?
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.
Setiap pelaku usaha tersebut wajib mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya dengan tujuannya untuk membuat bisnis anda lebih aman, terpercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Terus kok bisa udah daftar PSE tapi tetep kena sanksi?
Kasus kayak gini emang jarang terjadi pada para pelaku usaha tapi bisa terjadi apabila PSE telah memiliki tanda daftar tapi tidak melakukan perubahan informasi pendaftarannya.
Data PSE yang telah terdaftar hanya dapat diubah melalui oss.go.id, dan melakukan perubahan data yang ingin diubah pada form data sistem elektronik yang terdaftar.
Selain kasus tadi, sanksi bisa dikenakan karena apa aja?
Selain karena tidak melaporkan perubahan apabila terdapat perubahan informasi bisnis, berikut hal-hal yang dapat dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha:
- Tidak melakukan pendaftaran PSE
- Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar
- Adanya permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Emangnya sanksinya apa?
Ada sanksi administratif bila tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran diantaranya apabila PSE tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar,maka dapat dijatuhi sanksi sebagai berikut :
- Teguran tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya;
- Penghentian sementara terhadap PSE dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis;
- Pemutusan akses (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara sistem elektronik, jika mengkonfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara.
Mau website-mu terdaftar juga di Kominfo? Atau masih bingung gimana cara ubah data PSE-mu?
Gak usah bingung lagi! Serahkan saja kepada Legalku!
Lebih dari 12.000 perusahaan telah mempercayai Legalku dalam memberikan layanan profesional untuk mendukung pertumbuhan mereka
Konsultasi Sekarang!
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku