Website sudah terdaftar PSE tapi tetep kena sanksi? Kok bisa?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.

Kalian pernah denger PSE gak?

Faktanya, walaupun Kominfo sudah mengeluarkan kebijakan mengenai PSE, masih banyak pelaku usaha yang belum paham loh soal PSE.

 

Padahal, bagi seorang pengusaha, khususnya untuk bisnis yang baru merintis atau startup lebih gencar dalam menjalankan bisnisnya secara online.

 

Sehingga, banyak sekali ditemukan seorang pengusaha

yang mengelola website maupun aplikasi sendiri, hingga memanfaatkan media marketplace untuk memasarkan produk dan meningkatkan penjualannya. Karena dengan hal ini, para penguasa dapat meminimalisir pengeluarannya.

 

Emangnya PSE itu apa?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang berarti orang, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna. 

 

Setiap pelaku usaha tersebut wajib mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya dengan tujuannya untuk membuat bisnis anda lebih aman, terpercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

Terus kok bisa udah daftar PSE tapi tetep kena sanksi?

Kasus kayak gini emang jarang terjadi pada para pelaku usaha tapi bisa terjadi apabila PSE telah memiliki tanda daftar tapi tidak melakukan perubahan informasi pendaftarannya. 

 

Data PSE yang telah terdaftar hanya dapat diubah melalui oss.go.id, dan melakukan perubahan data yang ingin diubah pada form data sistem elektronik yang terdaftar.

 

Selain kasus tadi, sanksi bisa dikenakan karena apa aja?

Selain karena tidak melaporkan perubahan apabila terdapat perubahan informasi bisnis, berikut hal-hal yang dapat dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha:

  1. Tidak melakukan pendaftaran PSE 
  2. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar
  3. Adanya permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Emangnya sanksinya apa?

Ada sanksi administratif bila tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran diantaranya apabila PSE tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar,maka dapat dijatuhi sanksi sebagai berikut : 

  1. Teguran tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya; 
  2. Penghentian sementara terhadap PSE dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis; 
  3. Pemutusan akses (access blocking) dan  pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara sistem elektronik, jika mengkonfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara. 

Mau website-mu terdaftar juga di Kominfo? Atau masih bingung gimana cara ubah data PSE-mu? 

 

Gak usah bingung lagi! Serahkan saja kepada Legalku! 

Lebih dari 12.000 perusahaan telah mempercayai Legalku dalam memberikan layanan profesional untuk mendukung pertumbuhan mereka

Konsultasi Sekarang!

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku 

Artikel Lainnya
Dalam ranah bisnis, dokumen term sheet memiliki peran krusial sebagai landasan perjanjian investasi antara perusahaan dan investor. Namun, pemahaman akan istilah-istilah yang digunakan dalam term sheet seringkali menjadi sebuah tantangan tersendiri.
Bisnis

Yuk, Kenali Istilah-Istilah dalam Term Sheet

Dalam ranah bisnis, dokumen term sheet memiliki peran krusial sebagai landasan perjanjian investasi antara perusahaan dan investor. Namun, pemahaman akan istilah-istilah yang digunakan dalam term sheet seringkali menjadi sebuah tantangan tersendiri.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI