Penjelasan Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Pertanyaan:

Hai Legalku. Saya seorang produser rekaman musik. Saya ingin bertanya sedikit tentang hak cipta. Sebenarnya, apakah saya memiliki hak dalam melakukan rekaman musik yang bukan ciptaan saya? Kalau iya, apakah hak itu sama dengan hak cipta? Terima kasih, Legalku. (Bimo, Depok)

Jawaban: Terima kasih atas pertanyaannya. Hak Cipta merupakan hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak yang anda dapatkan sebagai produser rekaman musik adalah hak terkait. Hak terkait itu sendiri adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Seperti tertulis dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, yang dimaksud sebagai Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran. Berbeda dengan Hak Cipta, pihak yang diberikan Hak Terkait disebutkan secara tertulis pada Pasal 20 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta). Pihak-pihak ini meliputi:

  • Pelaku Pertunjukan

Berhak untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan memberi izin atau melarang pihak yang tanpa persetujuannya melakukan hal tersebut. Contoh dari pelaku pertunjukkan adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor atau karya seni lainnya.

  • Produser Fonogram

Berhak untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau bunyi dan memberi izin atau melarang pihak yang tanpa persetujuannya melakukan hal tersebut.

  • Lembaga Penyiaran

Berhak untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya dan untuk memberi izin atau melarang pihak yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu. Kepemilikan Hak Terkait tidak perlu didaftarkan, hanya saja perlu mendapat izin dan/atau persetujuan dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, seperti telah disebutkan dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta. Keuntungan dalam memiliki Hak Terkait adalah bahwa pemilik Hak Terkait bersama dengan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dapat menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti. Pemilik Hak Terkait juga memiliki perlindungan terhadap hak ekonominya, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus, yang menurut Pasal 18 Undang-Undang Hak Cipta merupakan perjanjian jual-beli yang mengharuskan Pencipta menyerahkan Ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya tanpa batas waktu. Perlindungan Hak Terkait kurang lebih sama dengan perlindungan Hak Cipta itu sendiri seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Jika masih ada hal lain mengenai hak terkait dalam hak cipta yang ingin anda tanyakan, maka anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungkan dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak pengusaha yang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan. PT Perorangan, menurut UU Cipta Kerja, adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus Direktur untuk memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro dan kecil.
Bisnis

Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui Mengenai PT Perorangan

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak pengusaha yang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan. PT Perorangan, menurut UU Cipta Kerja, adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus Direktur untuk memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro dan kecil.

Baca »
Legal Due Diligence (LDD) is a vital process conducted by legal experts, typically specializing in corporate law, for specific purposes, often preceding significant transactions. The scope of LDD can vary, commonly focusing on companies to be acquired, or assets to be purchased or expropriated, aimed at gathering essential information and assessing legal risks before finalizing a transaction.
Bisnis

Legal Due Diligence (LDD): Essential Aspects and Objectives in Business Transactions

Legal Due Diligence (LDD) is a vital process conducted by legal experts, typically specializing in corporate law, for specific purposes, often preceding significant transactions. The scope of LDD can vary, commonly focusing on companies to be acquired, or assets to be purchased or expropriated, aimed at gathering essential information and assessing legal risks before finalizing a transaction.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI