Domain Publik Pada Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sebuah merek harus memiliki keunikan atau daya pembeda atau ciri khas tertentu agar dapat membedakan barang dan jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. “Daya pembeda” merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap orang, agar cukup mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Di dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 20 menentukan alasan absolut merek tidak dapat didaftarkan, salah satunya adalah “merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.” Istilah Domain Publik biasa digunakan untuk menyebut karya-karya atau pekerjaan yang hak intelektualnya tidak tidak dilindungi karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakan sebebas-bebasnya tanpa harus meminta izin kepada siapa pun. Karya yang sudah masuk ke domain publik berarti sudah tidak lagi dimiliki oleh siapapun. Suatu karya dapat masuk ke ranah publik dengan empat alasan, yaitu:

  1. Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
  2. Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
  3. Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
  4. Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.

Black Law Dictionary mendefinisikan “domain publik” sebagai ciptaan dan karya kreatif yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual, sehingga siapapun dapat menggunakannya secara gratis. Ketika perlindungan hak cipta, merek dagang, paten, atau rahasia dagang hilang atau kadaluarsa, hak kekayaan intelektual yang dilindungi menjadi bagian dari domain publik dan siapa pun dapat dengan bebas memakainya. Domain publik adalah keadaan penemuan, karya kreatif, simbol komersial, atau kreasi lain yang tidak dilindungi oleh segala bentuk hak kekayaan intelektual.

Penggunaan merek dengan domain publik seharusnya tidak boleh digunakan dan diterima pendaftarannya, karena tidak adil untuk memiliki sesuatu yang menjadi milik umum karena menyangkut hak masyarakat luas. Namun dalam Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, belum cukup menjawab apa saja kriteria “telah menjadi umum atau  domain tertanggal 9 Februari 2012 dalam perkara pada tingkat kasasi antara Sis Continents Hotel. Inc, sebagai pemilik terdaftar “HOLIDAY INN” yang mengajukan pembatalan terhadap Merek “HOLIDAY RESORT LOMBOK” milik PT. Lombok Seaside Cottage. Dalam putusannya, kata “telah menjadi milik umum atau publik domain” adalah kata yang sudah dikenal luas oleh masyarakat meskipun kata tersebut berasal dari bahasa asing. Yang kedua adalah bahwa kata milik umum tersebut dikaitkan dengan kata lain maka dapat dijadikan sebagai Merek dengan demikian kata tersebut dapat didaftarkan kembali oleh pemohon lain. Hal ini dikarenakan apabila kata umum atau kata public domain ditambahkan dengan kata lain dan menimbulkan perbedaan pengertian dan orang lain dapat menggunakan kata tersebut menjadi Merek.

Artikel Lainnya
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 1. NIB 2. Sertifikat standar;dan/atau Izin
Bisnis

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan dan Semester. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.

Baca »
Dalam setiap operasi bisnis, ketaatan terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah kunci keberhasilan. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban untuk melaporkan data ketenagakerjaan perusahaan kepada pihak berwenang, yang dikenal sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa itu WLKP, mengapa penting untuk dipahami, dan bagaimana peran pentingnya dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Pilar Penting Dalam Kepatuhan Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan. Ketaatan terhadap kewajiban ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Dengan melaksanakan WLKP dengan baik, perusahaan dapat memastikan perencanaan sumber daya manusia yang efisien, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan kontribusi positif terhadap pengelolaan pasar tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola WLKP dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Legalku untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI