Skip to content
[language-switcher]
"Surat Berharga itu sendiri. Menurut H.M.N Purwosutjipto surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan."

Pertanyaan:

Selamat Pagi, Saya sering mendengar istilah Surat Berharga bisa tolong dijelaskan mengenai Surat Berharga? Saya dengar Surat Berharga mudah untuk dialihkan, bisa tolong dijelaskan? (Susi, Depok)

Jawaban:
Baik terkait dengan pertanyaan tersebut maka kami akan membahas terlebih dahulu dasar – dasar dari Surat Berharga dalam kacamata hukum. Pertama mungkin perlu diketahui mengenai definisi Surat Berharga itu sendiri. Menurut H.M.N Purwosutjipto surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan. Kemudian menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak surat berharga mempunyai 2 fungsi utama yaitu:

    1. Sebagai alat untuk dapat diperdagangkan;
    2. Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa unsur dari Surat Berharga diantaranya terdapat tuntutan hutang yang harus ditunaikan dan adanya hak menuntut utang tersebut, hak menuntut yang melekat pada Surat Berharga, dan mudah diperjualbelikan. Selanjutnya H.M.N Purwusutjipto menjelaskan jenis – jenis Surat Berharga yang mencakup:

    1. Surat wesel;
    2. Surat sanggup;
    3. Surat cek;
    4. Carter partai;
    5. Konosemen;
    6. Delivery-order;
    7. Ceel;
    8. Volgbriefje;
    9. Surat saham;
    10. Surat obligasi;
    11. Sertifikat.

Pengaturan mengenai Surat Berharga itu sendiri sesungguhnya masih berdasar atas Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yang sudah sejak lama berlaku. Namun pada perkembangannya beberapa jenis Surat Berharga juga telah diatur secara khusus dalam peraturan – peraturan seperti Surat Edaran Bank Indonesia (“SEBI”) khususnya SEBI No. No. 28/32/UPG tentang bilyet giro dan SK Direksi No. 28/32/KEPDIR tentang bilyet giro.
Pembahasan selanjutnya adalah tentang cara peralihan Surat Berharga. Bahwa telah diketahui sebelumnya sifat dari Surat Berharga adalah mudah dialihkan. Terkait cara peralihan dari Surat Berharga sangat bergantung pada bentuk dan klausa yang terdapat dalam Surat Berharga tersebut. Berdasarkan Pasal 613 KUHD terdapat 2 cara peralihan Surat Berharga yaitu:

  • Atas Pengganti (aan order, to order)

Biasanya dalam Surat Berharga tersebut tercantum nama kreditur dan tambahan kata – kata “dan pengganti”, pada surat berharga jenis ini peralihannya dilakukan dengan “endosemen” dan penyerahan Surat Berharga. Endosemen artinya adalah memberikan keterangan bahwa telah dialihkan ke pemegang berikutnya. Endosemeen pada dasarnya harus dilakukan tanpa syaratm sehingga apabila ternyata terdapat syarat maka syarat tersebut akan dianggap tidak ada.

  • Atas Bawa (aan toonderm to bearer)

Pada Surat Berharga ini biasanya nama kreditur tidak disebutkan dalam Surat Berharga, namun apabila disebutkan maka akan ada tambahan kata “atau pembawa”. Cara peralihan ini adalah yang paling mudah, yaitu cukup dengan menyerahkan Surat Berharganya saja. Sehingga resiko yang sering terjadi adalah apabila Surat Berharganya hilang atau dicuri dan kemudian sebelum dilakukannya pelaporan kepada Bank terkait Pihak yang menemukan atau mencuri sudah terlanjur mencairkan Surat Berharga tersebut.

Pada prakteknya pelaku bisnis sering sekali menggunakan Surat Berharga sebagai dasar pengalihan dana, karena memang sifat dari Surat Berharga yang mudah untuk dialihkan. Sekian informasi yang dapat Kami sampaikan, apabila masih terdapat pertanyaan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungkan kepada ahli terkait.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X