Cek merek kamu sekarang, sebelum kadaluarsa!

Kalian tau nggak sih, ternyata gak hanya makanan saja yang bisa kadaluarsa tapi ternyata merek juga bisa loh! Merek pada suatu Perusahaan merupakan aset yang sangat penting selain menjadi ciri khas namun juga menjadi tolak ukur keberhasilan dari perusahaan tersebut. Tetapi, tahukah kalian bahwa perlindungan merek tidak berlaku seumur hidup? 

Saat Hak pada suatu merek berakhir, maka pemilik merek harus memperpanjang hak atas merek tersebut agar merek dapat digunakan kembali. Perpanjangan jangka waktu merek berlaku untuk rentang waktu yang sama pada saat hak merek tersebut pertama kali diberikan yakni selama 10 Tahun. Peraturan ini mengacu pada Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang sebagian pasalnya sudah diubah pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Masa Berlaku Merek

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan kalau sudah habis masa perlindungan maka merek kamu artinya KADALUARSA. Tapi jangan khawatir, merek kamu bisa diperpanjang juga loh untuk menghindari kadaluarsa, sehingga aman dan merek tidak akan digunakan oleh pihak lain.

 

Kapan Merek dapat Diperpanjang

Permohonan perpanjangan merek bisa diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar dan masih dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar tetapi  dari segi biaya akan berbeda. 

 

Konsekuensi jika merek tidak diperpanjang

Apabila tidak dilakukan perpanjangan, artinya merek kamu udah tidak terlindungi lagi dan bisa dipakai oleh orang lain dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedih gak sih? Padahal merek merupakan salah satu aset berharga loh!

Masih Mau menunda buat perpanjang merek kamu? Yuk, segera perpanjang masa berlaku merek kamu agar tidak diambil pihak lain. 

Kalau masih bingung gimana? Kalian dapat hubungi Legalku untuk lakukan perpanjang merek kalian dengan bantuan tim professional kami dan jangan khawatir konsultasi tidak dipungut biaya!

Artikel Lainnya
Setting up a PT PMA in Indonesia is done when there's a foreign shareholder involved, like a foreign individual, company, or another PT PMA. It's also possible when a local PT previously owned by Indonesian shareholders gets acquired by foreign shareholders. PT PMA is crucial for foreign investors because it's their only direct way to invest in Indonesia as company shareholders. Unlike other forms of investment, like opening a Representative Office or dealing with local PT for financing, PT PMA offers direct ownership.
Bisnis

Five Key Points About PT PMA

PT PMA is crucial for foreign investors because it’s their only direct way to invest in Indonesia as company shareholders. Unlike other forms of investment, like opening a Representative Office or dealing with local PT for financing, PT PMA offers direct ownership.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

Sudah tau perbedaan kedua laporan ini? WLKP & LKPM

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU) merupakan keterampilan yang penting bagi setiap profesional dalam dunia bisnis. SBU tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas perusahaan Anda. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah penting dalam menulis SBU yang efektif dan memikat, serta tips-tips praktis untuk meningkatkan keberhasilan komunikasi bisnis Anda.
Bisnis

Panduan Komprehensif dalam Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU)

Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU) merupakan keterampilan yang penting bagi setiap profesional dalam dunia bisnis. SBU tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas perusahaan Anda. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah penting dalam menulis SBU yang efektif dan memikat, serta tips-tips praktis untuk meningkatkan keberhasilan komunikasi bisnis Anda.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI