5 Tips Mudah Pendirian PT PMA Untuk Investor Asing

PT PMA

PT PMA

Investasi asing di Indonesia wajib berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Oleh sebab itu, PT PMA juga mengikuti peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

PT PMA

Salah satu bentuk penanaman modal asing di Indonesia adalah melalui pendirian PT PMA, yang merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dengan modal yang berasal dari investor asing secara keseluruhan maupun berpatungan dengan investor dalam negeri.

Proses pendirian PT PMA di Indonesia telah mengalami simplifikasi dan debirokratisasi melalui Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Namun, masih banyak investor asing yang merasa kesulitan dalam memahami dan mengikuti prosedur pendiriannya.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap cara mendirikan PT PMA di Indonesia, mulai dari syarat, prosedur, hingga tips.

Baca juga: Apa itu Penanaman Modal Asing (PMA)?

Inisiasi BKPM

Peningkatan Penanaman Modal Asing merupakan salah satu major project di tahun 2020 hingga 2024, sehingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang bertugas dalam mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal telah berusaha untuk meningkatkan efektifitas investor guna melakukan investasi dan menjalankan bisnisnya di Indonesia. 

Syarat Pendiri PT PMA

Berdasarkan peraturan perundang-undangan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa setidaknya PT penanaman modal asing memiliki 2 pemegang saham yang terdiri dari perorangan atau badan hukum.

Pendirian PT PMA dapat dilakukan oleh:

  1. Warga Negara Asing (WNA)
  2. Warga Negara Indonesia  (WNI)
  3. Badan hukum asing atu privtae limited company yang telah mendapatkan pengesahan dari negara asalnya.
  4. Badan hukum swasta nasional.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendiriannya, yaitu:

  • Akta pendirian dari notaris
  • Surat Keputusan Pendirian dari Kementrian Hukum dan HAM
  • NPWP
  • NIB

Baca Juga: Bagaimana cara mendirikan PT PMA?

Prosedur Pendirian PT PMA

Prosedur pendirian PT Penanaman Modal Asing dapat dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:

Tahap 1: Izin Prinsip

Tahap pertama adalah mengajukan permohonan izin prinsip kepada BKPM. Permohonan izin prinsip dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS.

Tahap 2: Pendirian PT

Setelah mendapatkan izin prinsip, investor dapat melakukan pendirian PT Penanaman Modal Asing dan hanya dapat dilakukan melalui notaris.

Tahap 3: Pengesahan PT

Setelah pendirian PT Penanaman Modal Asing selesai, investor dapat mengajukan permohonan pengesahan PT kepada Kemenkumham.

Tips Pendirian PT PMA

1. Menentukan Nama PT 

Penentuan nama PT menjadi hal penting yang perlu diperhatikan untuk memulai mendirikan PT. Nama harus terdiri dari 3 kata, dan setiap katanya minimal terdiri dari 3 huruf. Penggunaan kata juga tidak boleh mengandung SARA atau melanggar kesusilaan atau perundang-undangan di Indonesia. 

2. Memperhatikan Aturan DNI

Aturan Daftar Negatif Asing yang dikeluarkan oleh BKPM dapat berubah sewaktu-waktu. Sehingga perlu memperhatikan pemenuhan persyaratan tertentu untuk bidang usaha atau KBLI PT PMA, terutama PKKPR.

3. Persyaratan Nilai Investasi dan Permodalan

PT PMA perlu menentukan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal investasi PT PMA harus sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah). Dengan total modal usaha di luar dari nilai tanah dan bangunan.

4. Identitas Pelaku Usaha

Identitas pelaku usaha menjadi peran penting guna melakukan kegiatan usaha. Pendirian PT PMA wajib memiliki NIB dan perizinan berusaha lainnya.

5. Menentukan Pendiri

Menentukan pendiri beserta jajaran dewan Direksi, dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.

Proses pendirian PT Penanaman Modal Asing di Indonesia telah mengalami simplifikasi dan debirokratisasi. Namun, masih banyak investor asing yang merasa kesulitan dalam memahami dan mengikuti prosedur pendirian PT Penanaman Modal Asing.

Oleh karena itu, artikel ini telah membahas secara lengkap cara mendirikan PT Penanaman Modal Asing di Indonesia, mulai dari syarat, prosedur, hingga tips. Semoga artikel ini dapat membantu investor asing dalam mendirikan PT Penanaman Modal Asing di Indonesia.

Itulah pembahasan seputar PT Pendirian Modal Asing yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/

Artikel Lainnya
Dalam dunia hukum, Term & Condition (T&C) atau yang dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Syarat & Ketentuan, merujuk pada seperangkat peraturan atau ketentuan yang mengatur hubungan antara dua pihak dalam suatu perjanjian. T&C ini merupakan bagian integral dari perjanjian dan penting untuk dipahami secara seksama oleh kedua belah pihak yang terlibat. Artikel ini akan menjelaskan mengapa memahami T&C dalam perjanjian sangat penting dan bagaimana Legalku dapat membantu dalam menyusun atau memeriksa T&C yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Bisnis

Memahami Pentingnya Term & Condition (Syarat & Ketentuan) dalam Perjanjian

Term & Condition (T&C) atau Syarat & Ketentuan dalam sebuah perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kejelasan, keadilan, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Melalui T&C yang baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur dengan jelas, serta membantu dalam mencegah terjadinya sengketa di masa depan.

Baca »
The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government's commitment to fostering a conducive investment environment. While the term "KITAS" technically stands for "Kartu Izin Tinggal Terbatas," it's noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it's commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we'll maintain the use of the term KITAS.
Bisnis

Understanding KITAS Investor in Indonesia

The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government’s commitment to fostering a conducive investment environment. While the term “KITAS” technically stands for “Kartu Izin Tinggal Terbatas,” it’s noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it’s commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we’ll maintain the use of the term KITAS.

Baca »
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 1. NIB 2. Sertifikat standar;dan/atau Izin
Bisnis

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan dan Semester. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.

Baca »
Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.
Bisnis

Seberapa Penting Due Diligence untuk Perusahaan?

Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI