Waktunya Lapor LKPM, Pelaporan ini wajib untuk semua pelaku usaha lho!

Para pelaku usaha wajib loh melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal! Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dalam peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020 yang menjelaskan kewajiban badan usaha di Indonesia untuk melaporkan LKPM.
Para pelaku usaha wajib loh melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal! Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dalam peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020 yang menjelaskan kewajiban badan usaha di Indonesia untuk melaporkan LKPM. Emangnya, Dokumen Apa Saja sih yang dilaporkan? -Realisasi penanaman modal, -Tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, Kewajiban kemitraan, dan -Dokumen lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal.

LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan dan Semester. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.

Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.

INI AKIBATNYA JIKA TIDAK LAPOR LKPM!

Hati-hati bisnis kamu bisa dibekukan! 

Banyak banget laporan kalo banyak pengusaha yang dapat peringatan tertulis pertama dari sistem OSS*. 

Gara-gara nggak lapor LKPM selama dua kali berturut-turut. 

Nggak cuma itu aja legalmates! Lembaga OSS juga ngasih pengumuman kalau punya banyak KBLI, semua KBLI wajib dilaporin juga LKPMnya. Jadi gak boleh cuma satu KBLI aja. 

Batas Waktu Lapor LKPM Tahun 2024

TERUS KALO GAK DILAPORAN GIMANA?

Apabila 1 KBLI aja gak dilaporin 2 kali berturut-turut tetap akan mendapatkan sanksi, apa aja? 

Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : 

  1. Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai 
  2. Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 
  1. NIB 
  2. Sertifikat standar;dan/atau 
  1. Izin 

*sumber pasal 57 ayat(2) dan pasal 60 ayat (2) peraturan BKPM 5/2021

Bentar lagi 10 april nih! Artinya udah masuk deadline pelaporan LPKM periode triwulan kedua. 

Anda Masih Bingung Terkait LKPM?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku 

Artikel Lainnya
Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang menyatakan resmi berdirinya suatu badan usaha. Dalam akta ini, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama, kepemilikan modal, dan struktur kepengurusan.
Bisnis

Pengertian Akta Pendirian Usaha, Fungsi, dan Syarat

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen penting dalam mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini perlu dibuat untuk anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan.

Setelah kemarin kita membahas dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahan, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, manfaat, dan syarat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.

Baca »
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.
Bisnis

Prosedur dan Manfaat Pendaftaran NIB untuk Pelaku UMKM

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun fondasi yang kuat untuk bisnis mereka. Proses pendaftaran NIB, meskipun terkadang memerlukan upaya dan waktu, membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM, seperti legitimasi hukum, akses kepada insentif dan dukungan pemerintah, serta kesempatan untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pendaftaran NIB dan melaksanakannya dengan baik sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan pengembangan bisnis mereka.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI