Pernah Coba Daftar Mereknya? Tapi Ketolak? Apa aja sih yang harus dilakuin kalau pendaftaraan merek kita tertolak?

Jangan sampai usaha atau merek yang kamu buat tidak bisa terdaftar, itu merugikan banget buat bisnis kamu kedepannya apalagi kalau merek kamu sudah mulai berkembang!
Jangan sampai usaha atau merek yang kamu buat tidak bisa terdaftar, itu merugikan banget buat bisnis kamu kedepannya apalagi kalau merek kamu sudah mulai berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Pernah Coba Daftar Mereknya? Tapi Ketolak? Apa aja sih yang harus dilakuin kalau pendaftaraan merek kita tertolak?

Jika merek kamu tertolak, kamu tidak perlu panik, maka coba ikuti langkah berikut :

  1. Memahami Alasan Penolakan: Pertama-tama, periksa alasan mengapa merek Anda ditolak. Ini bisa berkisar dari kesamaan dengan merek yang sudah ada, ketidakjelasan deskripsi merek, hingga masalah teknis dalam proses pengajuan.

  2. Memperbaiki atau Mengajukan Kembali: Setelah Anda memahami alasan penolakan, Anda dapat memperbaiki masalah yang ada dan mengajukan kembali aplikasi merek Anda. Ini mungkin melibatkan membuat perubahan pada deskripsi merek, melakukan pencarian merek yang lebih cermat untuk memastikan tidak ada kesamaan dengan merek yang sudah ada, atau memperbaiki masalah teknis lainnya.

  3. Bertindak Sesuai dengan Batas Waktu: Pastikan untuk bertindak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menolak aplikasi merek Anda. Jika Anda memiliki waktu tertentu untuk mengajukan banding atau memperbaiki aplikasi Anda, pastikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam batas waktu yang ditetapkan.

 

  1. Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jika Anda tidak yakin atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, Kamu bisa berkonsultasi ke Legalku, profesional yang berpengalaman dalam masalah merek dagang. Legalku dapat membantu Anda memahami alasan penolakan dan memberikan saran tentang langkah selanjutnya.

 

Jangan sampai usaha atau merek yang kamu buat tidak bisa terdaftar, itu merugikan banget buat bisnis kamu kedepannya apalagi kalau merek kamu sudah mulai berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Anda Masih Bingung Penolakan Merek?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku 

Artikel Lainnya
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan mereka kepada instansi pemerintah terkait. Laporan ini mencakup informasi mengenai jumlah karyawan, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, upah, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja, serta berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya. Proses pelaporan WLKP ini biasanya dilakukan secara online melalui portal atau sistem yang disediakan oleh instansi pemerintah terkait. Laporan ini penting karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, dan pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha untuk melaporkan data dan informasi terkait ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang, seperti Departemen Ketenagakerjaan atau badan ketenagakerjaan setempat. WLKP bertujuan untuk menciptakan transparansi, pemantauan, dan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mendukung perencanaan dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI