Cara Mengajukan Izin PIRT, Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya
Pengajuan Izin PIRT, izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.
Izin ini diberikan setelah produk-produk tersebut melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan. Berikut adalah uraian lengkap mengenai prosedur pengajuan izin PIRT.
Pengertian PIRT
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.
Izin ini wajib dimiliki oleh produsen makanan dan minuman, termasuk dalam proses sertifikasi Halal.
Pentingnya PIRT
Mengurus izin PIRT sangat penting bagi produsen makanan dan minuman karena izin ini merupakan bukti bahwa produk yang dihasilkan telah melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan, sehingga aman dikonsumsi.
Kepemilikan izin PIRT juga memberikan beberapa keuntungan bagi pelaku usaha, karena produknya sudah memiliki izin, maka produk tersebut dapat diedarkan ke pasa luas secara legal.
Dengan demikian maka jalur distribusi produk akan jadi lebih luas, kepemilikan izin PIRT ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang didistribusikan.
Tingkat kepercayaan konsumen dapat meningkat karena kepemilikan izin PIRT berarti bahwa bisnis makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh industri rumahan ini sudah memenuhi standar produk pangan yang berlaku.
Syarat Izin PIRT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin PIRT antara lain:
- Mempunyai surat izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Memiliki tempat produksi yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan.
- Menggunakan bahan baku yang aman dan berkualitas.
- Menggunakan peralatan produksi yang memenuhi standar keamanan dan kebersihan.
- Mengikuti pelatihan keamanan pangan.
- Memiliki label dan kode produksi.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di 0821 8413 8864 (LISA)
Anda Masih Bingung Terkait PIRT?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku