Cara Mengajukan Izin PIRT, Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Pengajuan Izin PIRT, izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan. Izin ini diberikan setelah produk-produk tersebut melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan. Berikut adalah uraian lengkap mengenai prosedur pengajuan izin PIRT.
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.

Cara Mengajukan Izin PIRT, Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Pengajuan Izin PIRT, izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sebuah izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.

 

Izin ini diberikan setelah produk-produk tersebut melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan. Berikut adalah uraian lengkap mengenai prosedur pengajuan izin PIRT.

 

Pengertian PIRT

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan pangan yang dihasilkan.

 

Izin ini wajib dimiliki oleh produsen makanan dan minuman, termasuk dalam proses sertifikasi Halal.

 

Pentingnya PIRT

Mengurus izin PIRT sangat penting bagi produsen makanan dan minuman karena izin ini merupakan bukti bahwa produk yang dihasilkan telah melewati serangkaian uji kualitas dan keamanan, sehingga aman dikonsumsi.

 

Kepemilikan izin PIRT juga memberikan beberapa keuntungan bagi pelaku usaha, karena produknya sudah memiliki izin, maka produk tersebut dapat diedarkan ke pasa luas secara legal.

 

Dengan demikian maka jalur distribusi produk akan jadi lebih luas, kepemilikan izin PIRT ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang didistribusikan.

 

Tingkat kepercayaan konsumen dapat meningkat karena kepemilikan izin PIRT berarti bahwa bisnis makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual oleh industri rumahan ini sudah memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

 

Syarat Izin PIRT

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin PIRT antara lain:

  • Mempunyai surat izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Memiliki tempat produksi yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan.
  • Menggunakan bahan baku yang aman dan berkualitas.
  • Menggunakan peralatan produksi yang memenuhi standar keamanan dan kebersihan.
  • Mengikuti pelatihan keamanan pangan.
  • Memiliki label dan kode produksi.

 

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di 0821 8413 8864 (LISA)

Anda Masih Bingung Terkait PIRT?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku 

Artikel Lainnya
Cara Meningkatkan Penjualan untuk UMKM dengan Legalitas Usaha
Legal

Cara Meningkatkan Penjualan untuk UMKM dengan Legalitas Usaha

Legalitas usaha adalah kunci penting bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan penjualan. Dengan legalitas yang sah, bisnis dapat memperluas pasar, memanfaatkan bantuan pemerintah, dan mendapatkan akses lebih mudah ke pendanaan. Selain itu, legalitas usaha melindungi bisnis dari risiko hukum dan memperkuat branding. Dengan bantuan Legalku, proses legalisasi bisnis UMKM menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan usaha.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI