Pengenaan pajak saat menang lomba? Hmm berapa ya?

Saat ini kita hidup di dunia serba digital dengan perkembangan teknologi yang semakin hari semakin berkembang dengan pesat. Inovasi yang muncul dari para penggiat teknologi memungkinkan segala sesuatu yang ada di sekitar kita menjadi hal yang menarik dan menyenangkan. Salah satu teknologi yang paling terasa menghibur dan menyenangkan tentunya adalah permainan virtual atau game. Apalagi sekarang sudah ada kompetisi yang diselenggarakan baik level nasional ataupun internasional yang lebih dikenal dengan e-sports. Bahkan secara resmi masuk dalam salah satu cabang olah raga yang dipertandingkan di SEA Games dan mungkin akan dipertandingkan dalam Asian Games 2022

 

Seperti yang diketahui bahwa kompetisi e-sports menawarkan hadiah yang terbilang besar bahkan fantastis. Salah satunya yaitu kompetisi e-sports untuk Piala Presiden 2019 yang menawarkan hadiah sebesar Rp 1.500.000.000. Jumlah itu tentunya bukan jumlah yang sedikit untuk ukuran kompetisi games virtual, lalu terkait hadiah tersebut apakah dikenakan pajak?

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan

Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dan untuk hadiah yang sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:

  • Jika penerima penghasilan adalah Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17

Tarif Progresif Pasal 17 x Nilai Hadiah

  • Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku

20% (atau P3B yang berlaku) x Nilai Hadiah

  • Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto

15% x Nilai Hadiah

Sedangkan dari sisi penyelenggara kompetisi juga memiliki kewajiban dalam pemotongan/pemungutan pajak atas hadiah tersebut, menyetorkan ke kas negara serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu selaku penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong pajak, yang harus diberikan kepada yang menerima hadiah atau yang dipotong pajaknya

Jika Anda adalah seorang pemain game/gamers yang aktif mengikuti kompetisi apalagi sering memenangkan hadiah dari kompetisi tersebut, maka Anda harus lebih aktif dan peduli dengan penghasilan yang Anda terima serta memastikan kewajiban perpajakan tersebut sudah terpenuhi. Anda dapat memastikannya kepada penyelenggara kompetisi dan pastikan juga Anda mendapat bukti pemotongan pajak dari hadiah yang diterima, sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan atas hadiah tersebut

Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut maka para gamers ataupun pemenang kompetisi e-sport tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya, dimana pajak yang dibayarkan tersebut yang nantinya dapat dijadikan sumber pendapatan bagi negara untuk membangun fasilitas e-sport yang lebih baik dan bisa lebih memperkenalkan e-sport ke semua kalangan masyarakat

Demikian penjelasan mengenai perlakuan Perpajakan bagi pemenang lomba atau yang mendapatkan hadiah. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai perpajakan tentang hadiah. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungi dengan ahli kami

Artikel Lainnya
Understanding the different types of KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) is vital for foreigners intending to live in Indonesia for an extended period. KITAS serves as a residency permit, allowing foreigners to stay legally in the country. In this article, we'll explore the various KITAS types available in Indonesia, outlining their specific characteristics and requirements.
Bisnis

Different Types of KITAS in Indonesia

Understanding the different types of KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) is vital for foreigners intending to live in Indonesia for an extended period. KITAS serves as a residency permit, allowing foreigners to stay legally in the country. In this article, we’ll explore the various KITAS types available in Indonesia, outlining their specific characteristics and requirements.

Baca »
Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Menkominfo nomor 5/2020. Khusus untuk platform digital privat asing, atau yang dikenal sebagai PSE Lingkup Privat, hal ini diatur dalam Pasal 4
PSE

Trivago, Airbnb, Agoda, dan Booking.com Terancam Diblokir oleh Kominfo

“Dalam upaya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada tanggal Selasa, 5 Maret 2024,” Demikian pernyataan resmi Kementerian Kominfo yang dikutip pada Kamis (7 Maret 2024).

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI