Penggunaan Asuransi Kesehatan Saat Pandemi

Dalam masa sulit Pandemi COVID-19 ini tidak hanya kesehatan tapi ekonomi warga dan negara juga penting untuk diperhatikan.

Pertanyaan:

Ingin bertanya, Saya sudah membeli polis asuransi di salah satu perusahaan asuransi jiwa namun Saya juga baru mengetahui bahwa selain asuransi jiwa ada juga asuransi kerugian, apa perbedaan dari kedua asuransi tersebut? Apakah Saya polis yang sudah Saya beli dapat mencakupi biaya kesehatan apabila Saya terkena COVID-19? (Helena, Medan)

Dalam masa sulit Pandemi COVID-19 ini tidak hanya kesehatan tapi ekonomi warga dan negara juga penting untuk diperhatikan. Dengan potensi penularan yang tinggi maka dibutuhkan penanganan khusus bagi orang yang terkena COVID-19. Penanganan khusus dan juga jumlah pasien yang membludak menyebabkan biaya untuk penanganan orang yang terinfeksi sangatlah tinggi. Bahkan dari beberapa sumber apabila orang yang terinfeksi maka biaya yang dibutuhkan untuk penanganan di rumah sakit swasta hingga Rp 500 juta. Tentu angka tersebut tidaklah murah, oleh karena itu banyak masyarakat yang mulai menyadarkan diri untuk membeli proteksi berupa asuransi kesehatan baik untuk dirinya maupun keluarganya tetapi belum mengetahui betul apa itu asuransi.

Merujuk kepada undang – undang yang berlaku Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa:

“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: 

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau 
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan.”

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 macam asuransi yaitu asuransi umum (kerugian) dan jiwa. Perbedaan yang paling mendasarnya adalah jumlah tanggungan dari asuransi kerugian bersifat ganti rugi sehingga dibatasi oleh jumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung dan tidak dapat ditentukan diawal. Sementara pada asuransi jiwa jumlah pertanggungan bersifat santunan, sehingga dapat ditentukan diawal. Namun secara prinsip tetap sama bahwa tertanggung akan membayar suatu premi dan perusahaan asuransi (penanggung) akan memberikan pertanggungan apabila risiko terjadi. Pada praktiknya asuransi kesehatan dapat didefinisikan sebagai pertanggungan antara penanggung dan tertanggung dalam hal tertanggung terkena penyakit dan membutuhkan biaya pengobatan, asuransi ini dapat diberikan oleh jenis perusahaan asuransi kerugian dan jiwa.

Kesepakatan yang dibentuk antara penanggung dan tertanggung dapat dikatakan sebagai perjanjian pertanggungan dimana perincian dari kesepakatan tersebut akan ditulis dalam polis asuransi. Polis dalam hal ini akan mengatur secara rinci mana kejadian yang termasuk dalam pertanggunan dan yang dikecualikan. Dengan begitu maka untuk mengetahui apakah biaya pengobatan penyakit dari virus COVID-19 akan ditanggung oleh perusahaan asuransi atau tidak maka harus dengan teliti membaca polis. Kemudian apabila termasuk, maka harus diyakini pula bahwa penyakit dari wabah termasuk dalam pertanggungan sebagaimana dimaksud hal ini mengingat Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional dan penetapan COVID-19 sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO).

Apabila ternyata COVID-19 termasuk dalam pengecualian dalam polis maka penanggung tidak bertanggung jawab untuk memberikan pertanggungan apabila tertanggung terkena COVID-19. Pada kondisi ini maka tertanggung disarankan untuk menghubungi penanggung untuk meminta perluasan terhadap polis. Tentu perluasan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh penanggung dan akan diiringi dengan penambahan premi. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini maka segera hubungi customer service Legalku untuk dihubungkan dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan/pelaku usaha 30 April 2023. Menghadapi tenggat waktu pelaporan SPT tahunan yang mendekat? Legalku hadir untuk membantu Anda menyusun dan menyampaikan SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Berikut beberapa keuntungan pelaporan bersama Legalku:
SPT

Sudah Waktunya Lapor SPT Tahunan!

Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan/pelaku usaha 30 April 2023.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI